Pulang ke Indonesia. Soal Kasus Hukum Habib Rizieq, Pakar Bilang Begini

Habib Rizieq sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah. (Istimewa)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ke Indonesia, Selasa (10/11/2020), setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi.

Namun, tidak sedikit pihak mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepadanya.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, teorinya kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia bertahun ada di negara lain.‎

“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, kata Chudry, itu bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Lebih lanjut, Chudry berharap pihak kepolisian bisa transparan terkait dengan proses hukum setiap warga negara. Tak terkecuali kasus Rizieq. Karena itu, apa pun kelanjutanya, publik harus tahu. Sehingga hal ini bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

Habib Rizieq sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah (Istimewa)

“Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,” ujarnya.

Diketahui, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda ‘sampurasun’‎‎. Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. ‎

Sedangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ‎rencana kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan. Politikus Golkar itu berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.

“Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan,” ujar Meutya.

Dirinya berpendangan Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri. (jpg)