25 radar bogor

Ombudsman: Surat Perintah Stafsus Bisa Coreng Wajah Jokowi

Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf saat diperkenalkan sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21-11-2019).
Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf saat diperkenalkan sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21-11-2019).
Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma'ruf saat diperkenalkan sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21-11-2019).
Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Ma’ruf saat diperkenalkan sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21-11-2019).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengkritisi penerbitan surat perintah yang dikeluarkan Staf Khusus (Stafsus) milinial Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Aminuddin Ma’ruf.

Surat perintah itu ditujukan Aminuddin kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

Hal yang disorot Adrianus yakni soal kewenangan Aminuddin dalam menerbitkan surat perintah. Menurut Adrianus, ada kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah,” ujar Adrianus dalam keterangannya, Senin (9/11/2020) melansir Liputan 6.

Menurut Adrianus, surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan.

Sementara hubungan Stafsus Jokowi dengan DEMA PTKIN, menurut Adrianus, setara.

Adrianus menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan stafsus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.