Usaha Wisata Air di Bogor Bakal Kembali Dibuka, Pemkab Matangkan Regulasinya

Sejumlah wisatawan lokal menikmati kesejukan Wisata Sir Sodong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. HENDI/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Wisata air di Kabupaten Bogor bersiap kembali beroperasional setelah ditutup sementara akibat pandemi Covid-19 karena pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan formulasi terkait teknis dan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata air nantinya.

Kepala Bidang Kemitraan SDM dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Tenny Ramdhani mengatakan, konsep pra adaptasi kebiasaan baru jadi patokan para pelaku wisata untuk menarik kunjungan wisawatan.

Tetapi sebelum dibuka, Pemkab Bogor bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor harus menyiapkan aturan baku yang mengatur protokol kesehatan, agar saat dibuka tak menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

“Sebetulnya sudah banyak (yang meminta buka,red), tentunya harus sesuai mekanisme, dan protokol kesehatan,” ujar Tenny kepada Radar Bogor, Minggu (8/11/2020).

Menurutnya, Disparbud saat ini masih menunggu diskusi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, agar saat dibuka seluru pengusaha wisata air memiliki satu panduan yang sama terkait aturan dan teknis saat mereka beroperasi kembali.

Sejumlah wisatawan lokal menikmati kesejukan Wisata Sir Sodong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor. HENDI/RADAR BOGOR

Nantinya, hasil diskusi tersebut bakal menjadi bahan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengeluarkan surat edaran.

Selain itu, bagaimana Disparbud mengimplementasikan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha wisata air yang ada di Kabupaten Bogor.“Standarnya saat ini belum, masih dibahas,” kata Tenny.

Karena situasi pandemi yang masih fluktuatif, perlu ada yang mengatur dalam satu wahana maksimal berapa jumlah wisatawan, jarak antar orang ketika di dalam air.

Hingga kini memang belum ada aturan, atau standar yang baku yang bisa diberikan kepada pelaku usaha wisata air.

Untuk diketahui, jumlah wahana air berskala besar di Kabupaten Bogor sebanyak 15 wahana.

Sementara itu, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, saat melakukan perpanjangan PSBB Pra AKB, ada beberapa catatan terkait penyeragaman jam operasional dan tempat-tempat wisata, dan tempat usaha di Kabupaten Bogor.

Ilustrasi wisata air di Kabupaten Bogor

Menurutnya, penyeragaman tersebut dilakukan dengan melihat kebijakan di daerah lain.

“Harus diseragamkan, jangan sampai wista air tidak boleh. Kita tarik ke atas (Pemprov Jabar). Bodebek itu di tarik ke atas yang aturnya nanti provinsi,” kata Iwan.

Pemkab Bogor meminta dua kebijakan yakni penyesuaian waktu, dan kedua objek wisata mana saja yang boleh dibuka dan tidak.

Untuk penyesuaian jam operasional, saat ini masih ada perbedaan kebijakan dengan daerah yang bersebelahan dengan Kabupaten Bogor.

Politisi Gerindra itu memberikan contoh Kota Bogor menerapkan pembatasan jam operasional pada pukul 21.00 WIB, sedangkan Kabupaten Bogor membatasi pelaku usaha buka hingga pukul 20.00 WIB.

“Jadi evaluasi diseragamkan ditarik ke atas itu supaya mengikuti semua. Sekarang lagi nunggu kabarnya Provinsi (Jabar,red),” tukasnya.(ded)