Bandel Langgar Prokes, 29 Wisatawan Puncak Kena Sanksi

Razia Yustisi di simpang Gadog.

CIAWI-RADAR BOGOR, Puluhan wisatawan yang hendak berlibur ke kawasan puncak terjaring Razia Yustisi Sabtu (7/11/2020).

Para wisatawan yang terjaring razia dikarenakan tak menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Khusunya tak menggunakan masker.

Operasi Yustisi dilakukan di simpang Gadog, Kabupaten Bogor.

Danpos Koramil Ciawi, Peltu Edi Rasbani menjelaskan, sasaran dalam operasi kali ini masih sama. Yakni, masyarakat juga wisatawan yang tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan Covid-19.

“Sebanyak 29 wisatawan yang melanggar prokes, yaitu tidak mengenakan masker saat berlibur ke kawasan puncak, Kabupaten Bogor,” katanya kepada radarbogor.id Sabtu (7/11/2020).

Lebih lanjut Peltu Edi Rasbani menuturkan, dari 29 pelanggar lima diantaranya dikenakan Sanki denda.

Razia Yustisi di simpang Gadog.

“24 wisatawan disanksi Sosial dan Lima wisatanan dikenakan Saknsi Denda Rp100 ribu,” tuturnya.

Peltu Edi Rasbani berharap, seluruh warga masyarakat dapat terbangun kesadaran mandiri untuk mematuhi protokoler kesehatan masa pandemi Covid-19.

“Sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bogor ini,” tukasnya. (all)