Disertasinya Sukses, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM Resmi Raih Gelar Doktor

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Sucipto SH, MH, M.Kn (tengah) sukses meraih gelar doktor.

JAKARTA-RADARA BOGOR, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Sucipto SH, MH, M.Kn resmi mendapat gelar Doktor.

Sucipto menyandang gelar paling tinggi dalam dunia Pendidikan itu, setelah ia berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka pada Universitas Trisakti, Program Doktor Ilmu Ekonomi dan Bisnis konsentrasi Kebijakan Publik (Publik Policy) yang berberjudul: “Analisa Penyeselasaian Kebijakan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam Pelaksanaan Pembangunan Reklamasi Pantai Teluk Jakarta dan Dampaknya kepada Perekonomian Masyarakat”.

Sidang terbuka tersebut dilaksanakan melalui media daring atau zoom pada Rabu (4/11/2020), dengan penguji dari Prof. Sri Susilowati, Ph.D. Prof. Mohammad Zilal Hamzah, Ph.D. Prof. Dr. Bambang Soedaryono, Ak, MBA. Dr. Tri Kunawangsih P, M.Si. Dr. Freddy Harris, SH.,LLM. Dr. Aidir Amin Daud. SH, MH. DFM. dan penguji dari University Sain Islam Malaysia Prof. Asmaddy Haris, Ph.D.

Dalam sidang terbuka yang dipimpin Dr. Eleonora Sofilda, M. Si, selaku ketua sidang tersebut, Sucipto memaparkan hasil penelitian terkait dengan kebijakan publik dalam pembangunan reklamasi pantai teluk Jakarta.

“Setelah kami melakukan penelitian dengan cermat bahwa, untuk membangun wilayah daerah DKI Jakarta dalam perluasan daratan adalah dengan reklamasi sesuai dengan Kepres 52 tahun 1995,” tutur Sucipto.

Namun, kata Sucipto dalam mempertahankan disertasinya bahwa, kebijakan publik terkait pembangunan reklamasi pemerintah melibatkan masyarakat sekitar dalam mensosialisasikan kepada warga yang berdampak dan terdampak guna memetakan terkait perlindungan.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Sucipto SH, MH, M.Kn (tengah) sukses meraih gelar doktor.

Pasalnya, kata Sucipto kebijakan tersebut memiliki dampak langsung dalam kehidupan masyarakat sekitar saat diberlakukannya kebijakan itu.

Apa yang disampaikan oleh Sucipto tersebut berdasarkan hasil penelitian dan metodologi penelitiannya. Sehingga, dapat meminimalisir masyarkat yang dirugikan lantaran sudah sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku.

“Karena sesuai tujuan berdirinya negara ini adalah melindungi dan memberikan hak warga negara sepenuhnya,” jelas pria kelahiran Tuban, Jawa Timur (Jatim) itu di depan para pengujinya.

Sucipto menekankan bahwa hal tersebut perlu untuk dilakukan lantaran dapat meminimalisir terjadinya konfilik antara pemerintah dan masyarakat saat menerapkan kebijakan.

Dengan begitu, lanjut Sucipto, tak ada lagi warga negara atau masyarakat merasa tersisihkan karena merasa dianggap oleh pemerintah.

Tak hanya itu, ia juga yakin bahwa hal tersebut juga dapat memberikan solusi kepada para nelayan sekitar yang terdampak pembangunan proyek reklamasi. Soal lingkungannya juga bisa dikaji lebih mendalam lagi.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM, Sucipto SH, MH, M.Kn (tengah) sukses meraih gelar doktor.

Begitu pun sebaliknya,pemerintah juga bisa mengambil langkah dengan cara mengakomodir masyarakat sekitar melakukan pembuatan rekayasa teknologi untuk mencegah dampak lingkungan, yang berakibat di wilayah sekitar sehingga keraguan akan terjadinya banjir tidak akan terjadi.

“Karena pada prinsipnya dalam mengambil suatu kebijakan itu harus mengutamakan nilai manfaat terhadap masyarakat dan berkelanjutan, serta menguntungkan masyarakat Bangsa dan Negara agar kelak generasi kita ke depan dapat meneruskan dan merasakan bahwa, negara hadir untuk menjamin kehidupan bangsa dan negara Indonesia sesuai amanah UUD 1945,” tuturnya Sucipto. (*/ysp)