JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya membolehkan adanya perbaikan dalam undang-undang (UU) yang telah disahkan dan diberi nomor.
Karena menurut Supratman, dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) itu tidak mengatur dengan tegas perbaikan undang-undang setelah diundangkan. Asalkan tidak mengubah substansi.
“Di UU PPP tidak mengatur secara tegas. Karena yang kita sepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi,” ujar Supratman kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Politikus Partai Gerindra ini juga meminta, agar DPR dan pemerintah segera melakukan perbaikan dalam UU Nomor 11 Cipta Kerja yang ada kesalahan redaksional di pasal 5 dan 6 tersebut.
“Perbaikan redaksional sudah dilakukan, dari dulu sudah seperti itu. Nah untuk mengakhiri polemik itu, karena tidak susbtansial, saya berharap mekanisme itu yang ditempuh,” katanya.
Menurut Supratman, meski tidak diatur dalam UU PPP perbaikan redaksional tidak menyalahi aturan. Justru jika diatur maka bisa menjadi pelanggaran.
“Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh. Lalu jangan lupa, konsesi adalah hukum juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengaku masih adanya kesalahan redaksional dari UU yang telah diteken oleh Presiden Jokowi ini.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, Selasa (3/11).
Pratikno mengklaim kesalahan tersebut tidak berpengaruh terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Sehingga hal ini mejadi perhatian dari pemerintah.
“Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” katanya.
Pratikno berujar, pemerintah akan menyempurnakan UU Cipta Kerja yang baru saja diteken ini. Sehingga kesalahan ini tidak terulang lagi dikemudian hari. (jpg)