JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan kepala sekolah berwenang mengatur peruntukkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sesuai dengan kebutuhan sekolah.
“Dana BOS 100 persen diskresinya kepala sekolah,” ucap Nadiem Makarim saat berdialog dengan para kepala sekolah yang tergabung dalam MKKS, berlangsung di halaman SMKN 8 Palu, Rabu (4/11/2020) dilansir Liputan 6.
Nadiem menjelaskan, hal itu dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui kemendikbud dengan beberapa alasan yang mendasar, di antaranya agar sekolah bisa memenuhi kebutuhannya di masa pandemi COVID-19 terkait dengan kendala yang dihadapi sekolah dalam proses pembelajaran.
Selain itu, sebut dia, hal itu karena Pemerintah Pusat termasuk Kemendikbud tidak mengetahui secara seksama mengenai kebutuhan setiap siswa di semua sekolah.
“Masa kita memberi pagu spesifik yang sama kepada para kepala sekolah, padahal sekolah di semua daerah dan wilayah menghadapi persoalan dan tantangan dan kebutuhan yang berbeda,” lanjutnya.
Nadiem menegaskan, persoalan dan tantangan serta kebutuhan yang dihadapi oleh setiap sekolah di masing-masing wilayah sangat berbeda.
Untuk itu, sangat tidak rasional bila pagu spesifik dari dana BOS disamakan antara daerah satu dengan daerah lain, khususnya menyangkut dana BOS.
“Olehnya kami menggagas merdeka belajar. Kami terapkan ini, jadi kepala sekolah merdeka dalam menentukan apa yang terbaik untuk siswa, guru dan sekolahnya,” sebut dia. (*/ran)