Setneg Akui Salah Redaksional, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sorotan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) kembali muncul.

Sehari setelah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada Senin (2/11/2020), ditemukan banyak catatan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 itu. Baik dari sisi substansi maupun redaksi.

Dari sisi redaksi, masih ada kekeliruan dalam naskah UU setebal 1.187 halaman tersebut.

Misalnya, pasal 6 di halaman 6 yang berbunyi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a.

Pasal 5 yang menjadi rujukan tidak memiliki substansi yang dimaksud. Seharusnya, pasal 6 merujuk pada pasal 4 huruf a.

Kesalahan juga muncul di bab XI tentang administrasi pemerintahan untuk mendukung cipta kerja. Tepatnya di halaman 757 yang berisi perubahan pasal 53 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bunyi ayat 5 adalah ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perpres

. Padahal, penetapan keputusan yang dianggap dikabulkan secara hukum disinggung di ayat (4). Artinya, rujukannya ada di ayat (4). Sementara itu, ayat (3) menyinggung soal permohonan yang diproses melalui sistem elektronik.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Gita Putri Damayana menyebutkan, dua temuan itu baru awal. Tidak tertutup kemungkinan ditemukan kesalahan-kesalahan lain yang secara teknis bisa memengaruhi substansi.

”Kalau memantau, jangan-jangan akan lahir lagi dan ada temuan baru terus,” ungkap Gita kepada Jawa Pos.

Kesalahan redaksional seperti itu, kata dia, sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya, peneliti PSHK pernah menemukan kasus serupa dalam UU 32/2004 tentang Pemda.

Pasal yang bermasalah itu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi dan akhirnya diperbaiki. ”Yang mengerikannya di UU Ciptaker ini baru yang ketahuan sekarang dari 1.187 pasal,” lanjutnya.

Menurut Gita, catatan pada dua pasal yang ditemukan menunjukkan bahwa produk legislasi tersebut merupakan buah dari penyusunan yang dipaksakan dan mengorbankan prinsip transparansi. ”Ini merupakan konsekuensi yang harus kita terima karena pembahasan yang ugal-ugalan tersebut,” tegasnya.

Hal yang bisa dilakukan pemerintah saat ini, menurut PSHK, adalah koreksi redaksional. Gita juga mendorong pemerintah untuk menunda terlebih dahulu penerbitan peraturan turunan. Sebab, peraturan pokoknya belum tuntas dan beres. ”Ini kan ada lebih dari 400 peraturan pelaksana. Ditunda dulu sampai proses ini selesai di UU pokok,” tegas dia.

Gita juga menyinggung soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Meski Presiden Jokowi telah meneken UU Cipta Kerja, secara hukum perppu tetap bisa dikeluarkan untuk mengganti UU tersebut.

Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui masih ada hal yang dia sebut sebagai kesalahan teknis penulisan di UU Cipta Kerja. Meskipun, sejak menerima berkas dari DPR, pihaknya sudah me-review dan mendapati kesalahan teknis. Lalu, perbaikannya sudah disepakati dengan DPR.

”Kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” terangnya. Dia menyatakan, kekeliruan itu menjadi catatan dan masukan bagi Kemensetneg terkait dengan kendali kualitas RUU yang akan diundangkan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Mereka meminta undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.

”Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya terkait dengan klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kemarin.

Setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan, KSPI segera mengkaji. Hasilnya, banyak pasal yang merugikan buruh.

Said membeberkan, berlakunya sistem upah murah sangat merugikan. Itu terlihat dari sisipan pasal 88 c ayat 1 yang menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Lalu, ada pasal 88 c ayat 2 yang menyebutkan bahwa gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu.

”Penggunaan frasa dapat dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK,” ucapnya.

Undang-undang tersebut juga menghilangkan batas waktu kontrak. Menurut dia, itu bisa mengakibatkan adanya pegawai kontrak seumur hidup. ”Hal ini berarti tidak ada job security atau kepastian bekerja,” ucapnya.

UU baru itu juga menghapus batasan lima jenis pekerjaan terkait dengan penggunaan tenaga kerja outsourcing.

Dengan sistem kerja outsourcing, kata dia, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya. Menurut dia, agen outsourcing sering lepas tangan untuk bertanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya. (jpg)