25 radar bogor

Terkait UU Cipta Kerja, Mapancas Surati Presiden Jokowi

MAPANCAS Kota Bogor, menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undangan-undang Cipta Kerja Omnibuslaw, Selasa (3/11/20)
MAPANCAS Kota Bogor, menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undangan-undang (UU) Cipta Kerja Omnibuslaw, Selasa (3/11/20)

BOGOR-RADAR BOGOR, Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Kota Bogor, menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undangan-undang (UU) Cipta Kerja Omnibuslaw, Selasa (3/11/20)

Surat Bernomor Istimewa itu dilayangkan Mapancas melalui sekretariat Presiden di Istana Bogor. Dengan harapan diterima kepala sekretariat presiden heru budi hartono untuk diteruskan ke presiden Joko widodo.

Fatholloh Fawait mengatakan kegaduhan yang saat ini terjadi akibat omnibus law sangat memperihatinkan. “Memperihatinkan sekali, UU yang seharusnya mengakomodir setiap hak warga negara malah menjadi sumber kegaduhan setiap warga negara.” Katanya dalam keterangan pers didepan istana Bogor.

Masih kata dia mulai proses hingga disahkannya UU itu selalu menimbulkan pro kontra ditengah-tengah masyarakat. “Kita percaya tujuan dibentuknya UU Omnibus Law ini baik. Namun, jika proses pembentukan hingga disahkan masih ada pro kontra, ini menjadi pertanyaan besar kami. Dimana nilai-nilai sila kelima Pancasila? Presiden dan DPR harus hadir di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

Dalam suratnya mapancas juga melampiran hasil kajian terkait UU omnibus law yang mana mapancas lebih menyoroti dampak UU cipta kerja terhadap semangat otonomi daerah.

“Ya kita lebih Fokus pada dampak omnibus law terhadap semangat otonomi daerah. Mulai dari perizinan hingga RTRW (rencana tata ruang dan wilayah). Kami menilai Ada upaya pemerintah pusat mereduksi kewenangan pemerintah daerah,” jelas Sihol-sapaan akrabnya

“Ya kalau terkait permasalahan lainnya (isi omnibus law) kami rasa sudah diwakili oleh teman-teman lain baik pemuda, mahasiswa dan buruh.” Sambungnya

Menurutnya apa yang diatur didalam UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah, belum lagi apakah pemerintah daerah siap menyesuaikan rencana tata ruang wilayah yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini akan menjadi PR besar bagi pemerintah daerah, rtrw yang sudah dirancang sedemikian rupa harus dirancang lagi menyesuaikan pemerintah pusat,” tambahnya.

Diakhir kegiatan DPD Mapancas Kota Bogor menyampaika sikap tegas dari Bogor untuk presiden.

“Kami sampaikan bahwa mapancas menolak omnibus law yang membuat gaduh masyarakat, kedua kami tantang pemerintah pusat dalam hal ini presiden mengadakan dialog terbuka duduk bersama DPR serta masyarakat untuk menjawab dan mengakomodir semua suara rakyat Indonesia, atau kami suarakan melalui aksi unjuk rasa yang berkepanjangan,” pungkasnya.(*/pin)