SUKAMAKMUR – RADAR BOGOR, Pengelola wisata Nirvana Valley Resort mengakui belum membayar pajak hiburan ke Pemkab Bogor hingga saat ini.
Meskipun begitu, kini pihaknya masih dalam proses pengurusan izin termasuk Izin Usaha Hiburan.
General Manager Nirvana Valley, Andrian Dhinata menyatakan belum juga membayar pajak hiburan lantaran pihaknya masih dalam proses mengurus segala perizinan.
“Owner juga belum memutuskan apakah Nirvala Valley ini dalam bentuk PT atau VC,” ungkapnya kepada media. Minggu (1/11/2020).
Namun, pihaknya menampik adanya teguran yang dilayangkan UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol.
Pihaknya hanya menerima formulir untuk mengurus administrasi pajak dan surat sosialisasi taat pajak.
Meskipun begitu, pihaknya akan koperatif dan siap jika UPT Pajak memberikan teguran dan akan segera menyiapkan administrasi terkait pajak.
Sebelumnya, UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol melayangkan surat teguran yang kedua kalinya ke pengelola wisata Nirvana Valley Resort di Kecamatan Sukamakmur.
Pasalnya, objek wisata yang telah resmi dibuka pada 4 Juli 2020 lalu itu belum memberikan kontribusi pajak ke Pemda Bogor hingga saat ini.
“Dari pertama berdiri, Nirvana Valley tidak pernah bayar pajak, pajak merupakan kewajiban semua, termasuk pajak wisata,” ungkap Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Herry Gianantha kepada Radar Bogor (27/10/2020).
Beberapa waktu lalu, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengelola wisata tersebut untuk tertib membayar pajak hiburan.
Surat teguran pertama pun dilayangkan. Namun hingga kini, pengelola Nirvana Valley pun tetap tak membayar pajak.
“Rencananya surat teguran kedua akan dilayangkan pada minggu-minggu ini, kami akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Jika tidak juga ditanggapi, wisata itu akan kami segel,” tegasnya.
Jika penyegelan benar terjadi, maka wisata tersebut dilarang untuk beroperasi sementara waktu hingga semua tunggakan dibayar. Hal ini sebagai bentuk sanksi bagi wajib pajak (WP) yang tidak taat aturan.
”Penyegelan bisa diumpamakan sebagai pencabutan izin operasional sementara, aktivitas objek wisata baru bisa kembali dilakukan setelah tunggakan pajak diselesaikan,” jelasnya.
Secara teknis, tambahnya, besaran pajak hiburan disesuaikan dengan banyaknya tiket objek wisata yang habis terjual.
“Sesuai aturan, Kabupaten Bogor jatah pajak hiburan sebesar Rp10 persen dari total penjualan tiket. Agar pembayaran tak begitu berat, pembayaran pajak bisa diangsur setiap bulan,” tandasnya. (cok)