Sedang Didata, Hanya Restoran dan Hotel Taat Pajak yang Dapat Bantuan Pemerintah

Bupati Bogor, Ade Yasin.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus merampungkan rencana pemerintah pusat yang akan memberikan dana hibah pariwisata kepada pelaku usaha hotel dan restoran dengan syarat patuh dalam urusan pembayaran pajak daerah.

Diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bakal menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 Triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah.

Sedangkan Pemkab bakal mendapatkan dana segar sebesar Rp80,9 miliar.

Tenggat waktu penyaluran dana tersebut hingga Desember 2020. Pemerintah harus dapat memastikan penyaluran hibah sebesar Rp 3,3 triliun itu dapat selesai dalam kurun waktu hingga akhir tahun.

Kepala Bidang Kemitraan SDM dan Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Tenny Ramdhani mengatakan, hibah tersebut menjadi bagian dari rencana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Saat ini, rencana persiapanya sudah matang, dan rapat ke empat dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), bantuan keuangan akan segera didistribusikan.

Bupati Bogor, Ade Yasin.

Hanya saja, ada syarat yang harus dipenuhi penerima hibah yakni urusan pembayaran pajak daerah.

“Penerima dikonsentrasikan bagi yang memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), dan taat pajak pada tahun 2019,” katanya.

Tenny-sapaanya mengatakan, berdasarkan pendataan ada sekitar 300 hotel dan restoran lebih yang dapat menerima hibah dari pemerintah pusat, namun jumlah penerima tak menutup kemungkinan berubah karena saat ini masih di verifikasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Meski waktu pelaksanaanya terbilang mepet, namun Pemkab Bogor optimis dapat menyalurkan bantuan hibah pemerintah pusat sesuai belanja anggaran tahun 2020.

Untuk itu, dirinya dan sejumlah dinas yang terlibat harus bekerja keras agar pendistribusian dana hibah tersalurkan dengan baik, dan tidak menjadi SiLPA.

“Kami sangat mengapresiasi bantuan pemerintah pusat, memang waktunya sempetit kurang dari dua bulan, sementara belum dipotong cuti bersama,” katanya.

Bupati Bogor, Ade Yasin.

Tetapi langkah yang diambil bupati Bogor dinilai tepat, karena ada konsekuensi lain jika pemerintah daerah menolak bantuan tersebut yakni pada tahun anggaran berikutnya dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Bogor dipotong 50 persen.

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, dari hasil rapat pembahasan yang dilakukan Pemkab Bogor, sebanyak 121 hotel, 171 restoran, dan 20 sarana dan prasarana wisata mendapatkan bantuan PEN tersebut.

Kemudian, Ade merinci sebanyak 70 persen diperuntukan untuk penanganan hotel, dan restoran, sedangkan 25 persen untuk sarana dan prasarana pariwisata.

“Ada juga kita siapkan untuk pengurusan administrasi dan lain-lain, termasuk kegiatan sosialisasi,” kata Ade.

Politisi PPP itu mengungkapkan, mereka yang mendapatkan bantuan tersebut akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp230 juta setiap pelalu usaha hotel sebagai upaya pemerintah membantu pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

“Kalau bantuan hotel dan restoran itu tunai, kalau sarana wisata kita juga menyiapkan untuk membantu UMKM. Kan di beberapa wisata ingin punya riverside, atau penunjang wisata,” katanya.

Bupati Bogor, Ade Yasin.

Saat ini, Pemkab Bogor masih menyiapkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut, hanya saja memang anggaranya belum masuk ke pemerintah daerah.

Meski demikian, Pemkab Bogor masih berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor untuk menunjang data jumlah hotel dan restoran.

“Nantinya Pemkab Bogor akan melakukan verifiksi, karena ada syarat yang harus dipenuhi, seperti izin yang lengkap dan juga membayar pajak,” tukasnya.(ded)