Kembali Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan yang Menimpa Habib Bahar

Habib Bahar

BOGOR-RADAR BOGOR, Habib Bahar kembali ditetapkan menjadi tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun radarbogor.id penetapan Habib Bahar sebagai tetrsangka kembali tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor.

Namun, hingga kini, polisi belum menjelaskan secara rinci kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar tersebut.

Sementara itu, kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, kasus yang kini menimpa kliennya itu meruoakan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

“Iya, dulu (sopir transportasi online red) tahun 2018 itu. Bukan santri,” kata Aziz Yanuar kepada radarbogor.id Rabu (28/10/2020).

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor.

Habib Bahar

Saat itu, kata Azis, pelapor yang merupakan sopir transportasi online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Habib Bahar.

Sampai pada akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

“Ada kesalahpahaman. cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. alah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian tersebut.Tapi, setelah itu, kedua belah pihak melakukan perdamaian.

Bahkan, pelapor berserta beserta kuasa hukumnya langsung mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.

Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut merupakan kasus lama. Juga bukan kasus penganiyaan.

Habib Bahar

“Itu bukan penganiayaan, tapi kesalahpahaman yang membuat pelapor itu membuat lapaoran pada tahun 2018 yang lalu,” tuturnya

Lebih lanjut, kuasa hukum Habib Bahar juga menegaskan bahwa kasus tersebut sudah berakhir damai sejak jauh-jauh hari.

“Diiringi pula dengan pencabutan laporan kepolisian yang ditempuh oleh pelapor. Kemudian, perkara tersebut sudah selesai dengan adanya perdamaian dari pihak Habib Bahar dengan pelapor,” tukasnya. (all)