25 radar bogor

Puan Maharani Beberkan Sishankamrata Pada Civitas Unhan

Puan Maharani saat berikan kuliah umum kepada civitas Unhan secara virtual, Senin (26/10/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Mahasiswa S1, S2, S3 serta Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) menerima Kuliah Umum Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dengan Tema “Peran Legislatif Mendukung Sishankamrata Abad 21” melalui daring (online) zoom meeting, Senin, (26/10/2020).

Kuliah Umum dibuka langsung oleh Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Dr. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc., DESD.,CIQnR.,CIQaR.

Rektor Unhan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan kuliah umum kepada seluruh mahasiswa dan dosen Universitas Pertahanan (Unhan).

Rektor Unhan mengatakan, sistem tata negara dalam sejarahnya telah dimulai pada era Montesquieu, seorang filosof politik berkebangsaan Perancis yang hidup pada tahun 1689-1755.

Sistem tersebut terkenal dengan konsep pembagian kekuasaan didalam suatu negara yang dikenal dengan sebutan Trias Politica.

Yaitu: Legislative, Executive dan Judicative. Sishankamrata Sebagaimana isi pasal 30 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.

“Sishankamrata sudah lama kita implementasikan dihadapkan dengan tantangan zaman di abad ini, dimana setiap produk hukum dalam bentuk perundang-undangan adalah hak yang melekat kepada Dewan Perwakilan Rakyat.l,” katanya.

Untuk itu, Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani yang mengemban amanat sebagai Ketua DPR RI dapat memberikan pandangan yang lebih luas terkait peran Legislatif dalam sistem pertahanan negara.

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani dalam orasi ilmiahnya menyampaikan UUD NKRI Tahun 1945 menetapkan Sistem Pertahanan Negara (Sishanneg) yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, dan pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Sishankamrata menempatkan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 (UUD NKRI tahun 1945).

“Bung Karno, meletakan dasar bahwa angkatan perang kita tidak bisa dipisahkan kedudukannya dari rakyat Indonesia, terutama asal Angkatan perang (pengakuan rakyat), kedudukan angkatan perang (sebagian dari rakyat Indonesia), dan tujuan (menjamin keamanan rakyat) Angkatan perang,” jelasnya.

Selain itu, Bung Karno juga menekankan pentingnya konsep pertahanan dan keamanan Indonesia bersumber pada budaya dan karakteristik geografis Indonesia itu sendiri.

Konsep Pertahanan dan Keamanan Indonesia tersebut pada saat ini dikenal dengan Sistem Pertahanan dan Kemanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Sishankamrata yang dikembangkan sebagai konsep pertahanan dan keamanan Indonesia, dilaksanakan dalam semangat untuk membangun kehidupan dunia yang lebih baik dan membangun Indonesia yang berdaulat, berdikari dan berkepribadian berlandaskan Pancasila.

Makna yang terkandung dalam Sishankamrata yaitu rakyat adalah yang utama dan dalam kesemestaan, baik dalam semangat atau dalam mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI.

Keikutsertaan rakyat dalam Sishanneg pada dasarnya adalah perwujudan dari hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan negara.

Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya.

Keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan negara dapat secara langsung, yakni menjadi prajurit sukarela TNI.

“Tetapi dapat juga secara tidak langsung yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan konstribusi pada pertahanan negara,” tutup Puan (*/ran)