25 radar bogor

Kota Depok Satu-Satu Daerah Zona Merah Covid-19 di Jabar

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

”Jadi aturan pelanggaran protokol Covid-19 terus kita tingkatkan. Dari 32.800 pelanggaran, 30.000-nya adalah pelanggaran individu,” tutur Ridwan Kamil.

Sementara itu, Pemkot Depok menetapkan 238 RW sebagai wilayah pembatasan sosial kampung siaga (PSKS) Covid-19, sesuai Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020, tentang Penetapan Wilayah PSKS Covid-19.

”Surat Keputusan itu ditetapkan untuk jangka waktu status PSKS Covid-19 di ratusan RW tersebut, yang berlaku selama 14 hari,  hingga 1 November,” kata Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi.

Ratusan RW PSKS itu tersebar di 11 kecamatan, yakni Kecamatan Sukmajaya 43 RW, Beji 26 RW, Pancoran Mas 27 RW, Sawangan 24 RW, Cinere tujuh RW, Limo 17 RW, Cipayung 12 RW, Cilodong 17 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW, dan Bojongsari 26 RW.

Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional, Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019, disebutkan bahwa PSKS Covid-19 merupakan pembatasan sosial pada level Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki agregat kasus positif Covid-19 tinggi.

”Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan pengaturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan,” ujar Dedi.