GUNUNGSINDUR – RADAR BOGOR, Polemik dugaan pencemaran udara (polusi udara) oleh perusahaan produksi bata hebbel di Desa Curug Kecamatan Gunungsindur, ditanggapi anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Ratusan Warga Dua Desa di Gunungsindur Demo Pabrik Bata Hebel, Ini Tuntutannya
Sebelumnya beberapa anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pernah melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan tersebut. Informas ini dibenarkan Atma, anggota Komisi I dari fraksi PKS. “Iya, kami pernah mengunjungi lokasi perusahaan tersebut,” ungkap Atma saat dikonfirmasi media.
Politisi asal Kecamatan Parung ini mengungkapkan, dalam kunjungan tersebut, Komisi I tidak membahas terkait soal pencemaran lingkungan, sebab itu ranah dari Komisi III.
Tapi saat melakukan kunjungan itu, lanjut Atma, Komisi I menemukan beberapa pelanggaran khususnya terkait ruang terbuka hijau (RTH).
Atma menambahkan, saat itu pihaknya secara teknis langsung meminta Kepala UPT Tata Bangunan untuk memeriksa secara detail ke lapangan dan melaporkan hasilnya untuk ditindaklanjuti. “Tapi sampai saat ini belum ada laporan lanjutan dari UPT Tata Bangunan DPKPP,” ucap Atma.
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara yang dikonfirmasi terkait polemik dugaan pencemaran udara tersebut, hanya memberikan jawaban singkat. “Siap om. Kami monitor dan akan kami lakukan pengecekan.” jawab Sastra.
Sementara pihak HRD PT. Accon Indonesia, bernama Rudy, yang dikonfirmasi hal sama, mengaku sedang ada pertemuan (meeting). “Nanti saya hubungi kembali pak.” ucap Rudi singkat.
Terpisah, Riri Agustina, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Bidang Penaatan Hukum dan Pemulihan Lingkungan, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjelaskan, polemik antara warga dan pihak perusahaan terkait keluhan bau asap, sebenarnya sudah ditangani sejak akhir 2019, sesuai SOP dan aturan yang berlaku.
“Landasan hukum yang kami gunakan adalah UU nomor 32 tentang Lingkungan Hidup, dan Perda nomor 6 tahun 2016 yang mengatur syarat penyelesaian masalah dengan mengadakan uji laboratorium baku mutu,” ungkapnya.
Riri menambahkan, uji laboratorium tentang baku tingkat kebauan dari asap produksi perusahaan tersebut sudah dilakukan pada sekitar Maret dan hasil uji telah keluar pada 6 April 2020.
Ia mengungkapkan, uji baku mutu tersebut mengikuti standar aturan sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 50 tahun 1996, dimana mencakup uji dalam 5 (lima) parameter yaitu Amoniak, Metil Merkaptan, Hidrogen Sulfida, Metil Sulfida dan Stirena.
“Hasil uji laboratoriumnya semua sesuai standar baku mutu dan sudah kami serahkan kepada pihak perusahaan, serta ditembuskan ke aparatur terkait,” pungkasnya. (sir)