Proses Hukum Ancaman Pembunuhan Warga Hambalang, Polres Bogor Periksa Saksi-Saksi

Ilustrasi ancaman pembunuhan

CITEUREUP -RADAR BOGOR, Indonesian Audit Watch (IAW) mempertanyakan proses hukum dalam kasus ancaman pembunuhan yang dialami E. Saripudin, seorang Kakek berusia 73 tahun, warga Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup.

Pasalnya, sudah tujuh bulan laporan korban yang diserahkan kepada Polres Bogor hingga saat ini belum ada proses hukum yang jelas.

“Apakah dihentikan atau apapun itu, harus ada kejelasan kasus ini. Sudah tujuh bulan, tidak ada perkembangan,” ujar Ketua Indonesian Audit Watch, Junisab Akbar kepada wartawan.

Menurutnya, Polres Bogor terkesan mengabaikan laporan warga negara yang meminta perlindungan hukum, apalagi menyangkut nyawa yang terancam.

Akbar berpendapat, nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya harusnya melekat pada pribadi-pribadi aparat hukum, agar semua warga negara dapat pelayanan cepat dan adil di muka hukum.

“Seharusnya aparat hukum melayani warga negara dengan baik dan bisa memberi penjelasan yang lugas ke masyarakat. Jangan tidak direken, jangan ditutup-tutupi sehingga bisa menimbulkan tanda tanya,”tandasnya.

Ilustrasi ancaman pembunuhan

Kejadian itu bermula saat E Saripudin melintas di Jalan Babakan Sirkuit, Sentul pada Jumat, 20 Maret 2020, pagi.

Tiba-tiba AR datang dan menodongkan senjata tajam (sajam) ke leher Saripudin. “Meneriaki saya provokator lalu menempelkan sajam itu ke leher saya,” ujar Saripudin kepada Radar Bogor.

Menurutnya, perbuatan AR didasari ketidakterimaannya terhadap Saripudin yang melarang AR menjual tanah yang bukan haknya. AR sendiri diduga merupakan kakak dari Kepala Desa Hambalang.

Sementara itu, Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, kasus tersebut masih diselidik tim penyidik Polres Bogor. Sementara saksi – saksi telah dimintai keterangan.

“Masih dalam proses tim penyidik, sementara saksi sudah dipanggil dimintai keterangan,” jelasnya melalui pesan singkat.

Ya, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menyatakan masih terus menyelidiki kasus ancaman pembunuhan yang dialami seorang kakek warga Desa Hambalang.

Ilustrasi ancaman pembunuhan

Sebanyak tiga orang saksi diperiksa guna dimintai keterangan kejadian pada Maret 2020 atau tujuh bulan lalu itu.

“Sebagaimana laporan polisi tersebut, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian, melalui keterangan tertulisnya Sabtu (24/10/2020).

Saat ini, pihaknya juga telah mengundang saksi lainnya termasuk Kepala Desa Hambalang hingga saat ini belum juga memenuhi panggian tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ancaman pembunuhan yang melibatkan seorang lelaki lanjut usia di Babakan Madang tujuh bulan lalu.

“Selain itu, tentunya kami akan melakukan permintaan keterangan saksi lainnya yang mengetahui persis kejadian tersebut dan mencari barang bukti di lokasi terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud.” tutupnya. (rp1)