25 radar bogor

Diduga Hina NU, Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Gus Nur
Gus Nur
Gus Nur
Gus Nur

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Penahanan tersebut dilakukan setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, sudah ditahan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).

Argo menuturkan, Bareskrim Polri telah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).

Gus Nur harus menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. “Sudah ditahan di Bareskrim, disangkakan melanggar UU ITE,” cetus Argo.

Gus Nur disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020) pukul 00.18 WIB dini hari. Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.