25 radar bogor

Vila di Puncak Dilarang Disewakan, Hotel Diserbu Wisatawan

Salah satu hotel di kawasan Puncak, Bogor yang siap melayani wisatawan selama liburan.
Salah satu hotel di kawasan Puncak, Bogor yang siap melayani wisatawan selama liburan.

CISARUA-RADAR BOGOR, Sejumlah hotel dikawasan Puncak, Kabupaten Bogor diprediksi akan dipenuhi wisatawan pada libur panjang akhir Oktober 2020.

Hal itu tidak terlepas dari imbas larangan vila di kawasan Puncak untuk disewakan.

Meski demikian, jumlah booking hotel di jauh-jauh hari masih belum ramai. Mengingat prilaku wisatawan saat Pandemi Covid-19 ini lebih memilih dadakan untuk berwisata ke kawasan Puncak.

“Orang yang mau menginap belum berani booking kamar jauh-jauh hari. Mereka lebih sering dadakan atau sehari sebelum menginap di kawasan Puncak,” ujar Wakil Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Boboy kepada radarbogor.id, Sabtu (24/10/2020).

Sementara itu untuk promo libur panjang, Boboy mengaku saat ini sejumlah hotel di kawasan puncak belum berani memberikan promo besar-besaran.

Pasalnya pemerintah belum memberikan kelonggaran bagi wisatawan untuk ke kawasan puncak.

“Libur Panjang Hari Biasa kita masih landay. Belum berani mengeluarkan Promo, karena kita belum tau pandemi ini akan selesai kapan,” tukasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta seluruh pemilik vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, untuk tidak menyewakan vila saat libur panjang. Yakni pada libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW mulai 28 Oktober 2020, hingga 1 November 2020.

berdasarkan peraturan bupati (Perbup), pada PSBB) pra AKB untuk vila tidak boleh disewakan. Lantaran protokol kesehatan covid-19 tidak diterapkan secara maksimal.

Dia menerangkan, vila hanya diurus dan diawasi oleh penjaga. Selain itu, kapasitas juga sering melebihi yang ditentukan. (all)