Pembunuhan Kerabat Jokowi Dilatarbelakangi Utang, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam konferensi pers kasus pembunuhan Yulia di Mapolres Sukorharjo, Jumat (23/10). (Radar Solo/JPG)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan bermotif hutang piutang dengan korban Yulia, yang terjadi Selasa (20/10) malam. Pelaku Eko, (30) warga Ngesong, Desa Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo, mereka merupakan rekan bisnis peternakan ayam. Tersangka mengakui kalau ia yang membunuh dan membakar korban bersama mobilnya di Desa Suguhan, Bendosari.

“Kasus ini memenuhi unsur pembunuhan berencana, karena pelaku sudah merencanakan akan menghabisi nyawa korban sejak beberapa hari sebelumnya,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (23/10).

Dalam penyelidikan terungkap pelaku mempersiapkan alat, cara dan lokasinya. Pelaku sengaja diajak ke lokasi kandang ayam, lalu dibunuh dengan cara dipukul dengan linggis yang juga sudah disiapkan.

Setelah dipastikan korban meninggal diikat dan dimasukkan kedalam mobil milik korban. Setelah malam hari korban dibawa ke TKP kedua di halaman toko material di desa Sugihan Bendosari, berjarak sekira 13 km dengan TKP pembunuhan di kandang ayam. “Selain membunuh, pelaku juga menguras harta korban, uang cash korban Rp 8 juta dan uang dari ATM sebesar Rp 15 juta,” imbuh Kapolda.

Pada tersangka akan dikenai pasal 340 terkait pembunuhan berencana, pasal 365 terkait pembunuhan dengan pemberatan dan Pasal 187 tentang pembakaran mobil, dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman mati.

Ahmad Lutfi mengungkapkan, pelaku diamankan tak sampai 24 jam usai polisi melakukan olah TKP pada Rabu (21/10) pagi. Ahmad Lutfi menjelaskan, tertangkapnya pelaku setelah penyidik mendapati percakapan antara Yulia dengan anaknya.

Dalam percakapan itu, Yulia menyatakan hendak menemui E di perternakan ayam untuk menagih utang kepada pelaku. “Mau nagih utang sebesar Rp 100 juta dari utang sebesar Rp 140 juta,” kata kapolda di Mapolres Sukoharjo, dikutip Radar Solo (Radar Bogor Group), Jumat (23/10).

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi dalam konferensi pers kasus pembunuhan Yulia di Mapolres Sukorharjo, Jumat (23/10). (Radar Solo/JPG)

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti percakapan antara korban dan pelaku. Penyidik juga menemukan surat perjanjian kerja sama antara korban dan pelaku terkait usaha peternakan ayam. Bukti lain yakni ada ceceran darah di kandang ayam tempat korban dipukul. “Pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan pada korban dengan menyiapkan linggis dan lakban,” ungkap Ahmad Lutfi.

Korban, sambungnya, kemudian diajak pelaku ke kandang ayam milik mereka bersama. Sampai di kandang, korban dipukul dengan linggis. “Saat setengah sadar dipaksa menyebutkan pin ATM, kemudian diikat dan dimasukkan ke kandang ayam,” bebernya.

Sambil menunggu sepi, pelaku mengambil sejumlah uang milik korban. Uang cash sebesar Rp 8 juta dan uang dari ATM Rp 15 juta. Setelah malam, korban dibawa ke TKP kedua di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain. Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.(pin)