Libur Panjang Akhir Bulan Ini, Pemkot tak Larang Wisatawan ke Kota Bogor

Suasana lalu lintas di persimpangan Baranangsiang-Tol. Hendi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Menjelang libur panjang pada 28-30 Oktober 2020, pemerintah pusat mengimbau semua pemerintah daerah agar mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Tidak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Sesuai dengan arahan Menkopolhukam agar setiap kepala daerah mengantisipasi cuti bersama dari 28-30 Oktober,” ujar Wakil Wali Kota Bogor, A Dedie Rachim kepada radarbogor.id Jumat (23/10/2020)

Wakil walikota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, meski cuti bersama dari 28 Oktober, ada kemungkinan sebagian besar masyarakat memanfaatkan libur panjang dari awal minggu, yakni 25-31 Oktober mendatang.

Untuk itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi kaitan dengan pola perjalanan masyarakat ke tempat wisata, hotel, atau tujuan lain seperti mudik mengingat waktunya cukup panjang.

“Koordinasi TNI, Polri dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bisa sedapat mungkin menekan potensi penularan Covid-19,” tuturnya.

Lebih lanjut Dedie A Rachim menjelaskan, bersama TNI, Polri pihaknya akan memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat di beberapa titik rawan penyebaran, terutama tempat berkumpulnya massa atau kerumunan.

Suasana lalu lintas di persimpangan Baranangsiang-Tol. Hendi/Radar Bogor

Selain itu, pihaknya juga akan mengikuti arahan dari Kepala Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo agar sebelum dan sesudah cuti bersama dilakukan rapid atau swab test.

“Ini agar potensi menularnya Covid-19 seperti yang terjadi pasca idul Fitri tidak terjadi,” ujarnya.

Dedie menambahkan, Pemkot Bogor tidak akan melarang ataupun membubarkan kegiatan masyarakat atau wisatawan pada waktu cuti bersama, namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami dukung arahan dari pemerintah pusat dan semoga tidak ada peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bogor,” tukasnya. (all)