25 radar bogor

KANNI Soroti Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Bocah 8 Tahun asal Rancabungur

Ilustrasi oknum guru SMPN 1 Cigombong terduka pelaku asusila.
Ilustrasi oknum guru SMPN 1 Cigombong terduka pelaku asusila.
Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi

RANCABUNGUR-RADAR BOGOR, Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Ruswan Efendi angkat suara terkait kasus pelecehan seksual terhadap bocah yatim berinisial SY (8) asal wilayah Kecamatan Rancabungur, yang sudah satu bulan belum ada tindakan tegas dari kepolisian setempat.

Ruswan Efendi mengaku bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum tehadap korban kasus pencabulan di bawah umur tersebut. “Korban pelecehan dan persetubuhan anak meminta perlindungan hukum kepada KANNI,” ucapnya.

Karena tertunda cukup lama, KANNI juga meminta pihak kepolisian untuk segera menindak kasus ini.

“Karena si pelaku masih bebas berkeliaran, dan si korban mengalami trauma semoga penegak hukum bisa segera ada tindakan tegas,” ucapnya.

Sementara itu, P2TP2A Kecamatan Rancabungur Yati, menuturkan bahwa sudah ada assaement sampai pendampingan visum di RSUD Cibinong.

“Kalau masalah visum sudah ditangani sama Polres Bogor, karena keluarga sudah melaporkan masalahnya ke pihak kepolisian. Saya hanya sebatas mendampingi pihak kelurga anak tersebut di RS,” jelasnya.(nal)