25 radar bogor

Tak Menerapkan 3M, Pengunjung Dilarang Masuk Kantor BP Jamsostek Cileungsi Bogor

Prokes menjadi prioritas dalam pelayanan kepada masyarakat yang berkunjung ke kantor BP Jamsostek Bogor Cileungsi.
Prokes menjadi prioritas dalam pelayanan kepada masyarakat yang berkunjung ke kantor BP Jamsostek Bogor Cileungsi.

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) menjadi prioritas dalam pelayanan kepada masyarakat yang berkunjung ke kantor BP Jamsostek Bogor Cileungsi.

Nah, agar pelayanan tetap berjalan di tengah Pandemi Covid-19 sama seperti yang dilaksanakan berbagai instansi, tak terkecuali di kantor BP Jamsostek Bogor Cileungsi yang telah menerapkan layanan tanpa kontak fisik (LAPAKASIK) berupa layanan berbasis digital One to Many, On On One.

Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek, Fitri menuturkan, selain melalui layanan daring (online), one to one dan juga one to many bagi peserta yang datang ke BP Jamsostek Bogor Cileungsi dapat juga memanfaatkan layanan Lapakasik Onsite, yaitu peserta dalam radius lingkungan kantor cabang dapat mengajukan klaim dengan memindai QRcode atau akses URL yang diinformasikan, kemudian melakukan upload dokumen persyaratan sampai dengan mendapatkan antrian.

Selanjutnya peserta tinggal menunjukkan nomor antrian kepada petugas pelayanan di kantor cabang untuk ditukarkan dengan nomor panggilan pada hari yang sama.

Hal ini diamini oleh Kepala BP JAMSOSTEK Bogor Cileungsi, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa Pelaksanaan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) sudah dimulai sejak tanggal 23 Maret 2020 hingga saat ini.

“Pelayanan terus dikembangkan oleh kantor pusat dengan tujuan menyediakan alternatif yang memudahkan peserta untuk mendapatkan layanan dan tentunya sudah dipastikan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya kepada radarbogor.id Kamis (22/10/2020).

Melalui Lapak Asik pihaknya menjamin pelayanan yang diberikan di Kantor BP Jamsostek Bogor Cileungsi sesuai standar protokol kesehatan yaitu dengan penerapan Prokes 3 M dengan ketat, Mencuci Tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.

Baik petugas BP Jamsostek dan setiap peserta yang datang ke kantor wajib mematuhi Prokes. “Jika tidak, kita tidak persilahkan masuk. Jadi prokes sesuai aturan pemerintah dijalankan dengan ketat,” tukasnya.(all)