Korban PHK dan UMKM di Kabupaten Bogor dapat Bantuan Modal, Segini Nilainya

Ilustrasi-Dana

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menyiapkan program bantuan sosial untuk permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta korban pemecatan hubungan kerja (PHK) terdampak Covid-19 sebesar Rp2,4 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat mengatakan, Pemkab Bogor hingga kini masih mematangkan pendataan jumlah pekerja yang di PHK karena terdampak pandemi Covid-19.

Karena, warga yang mendapatkan bantuan memang yang di PHK saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

“Baru kemarin rapat dengan kepala seksi, intinya ini kita kirim ke perusahaan sudah memanggil serikat pekerja. Kan serikat pekerja mengetahui perusahaan, karena ada surat resmi dari perusahaan kena PHK,” ujar Yous.

Kemudian, Pemkab Bogor harus memastikan terlebih dahulu penerima bantuan tidak boleh double. Karena, jika sudah mendapatkan bantuan yang bersumber dari Presiden Jokowi maka secara otomatis gugur.

“Jadi ada tiga kategori, perrama surat PHK perusahaan, kedua dipastikan itu karena pandemi. Penerima juga tidak boleh double bantuanya, dan terakhir dipastikan KTP Bogor, (Kabupaten Bogor)” katanya.

Ilustrasi-Dana

Karena, Pemkab Bogor khawatir ketika bukan warga Kabupaten Bogor, yang bersangkutan kembali ke kampung halamannya, disana mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. “Itu sementara hasil yang kita rapatkan,” ucapnya.

Yous-sapaanya mengaku, belum mengetahui jumlah data PHK yang sudah terkumpul. Karena, Pemkab Bogor memberikan waktu batas penyerahan data hingga akhir Desember 2020.

“Karena harus memastikan bahwa si A bener-benar clear dari identifikasi,” kata dia.

Rencananya, Pemkab Bogor menyiapkan sebesar Rp28 miliar melalui anggaran APBD 2021.

Rincianya, Rp15 miliar diperuntukan untuk bantuan UMKM yang terdampak Covid-19, dan Rp13 miliar disiapkan untuk bantuan permodalan warga yang di PHK saat pandemi Covid-19.

“Data masih masuk terus, kemarin memastikan karena kecamatan juga tahu konsentrasi perusahaan di Kecamatan Cileungsi, kalau Kecamatan Jasinga kan paling di Nanggung,” katanya.

Ilustrasi-Dana

Menurut dia, perusahaan yang masuk kategori adalah yang memiliki badan hukum, sedangkan jika penjual bakso masuk pada pekerja bukan penerima upah (PBPU).

“Tukang bakso masuknya UMKM. Kalau kita perusahaan sesuai aturan pemerintah dan perusahaan,” katanya.

Nantinya, bantuan dari Bupati Bogor tersebut akan masuk ke rekening masing-masing penerima bantuan melalui Bank Tegar Beriman, sehingga dinas hanya menyajikan data penerima bantuan saja.

“Bantuan ini lebih tinggi dari bantuan presiden lebih tinggi Rp100 ribu. Kalau presiden Rp2,4, Pemkabenyiapkan Rp2,5,” tukasnya.(ded)