Pilkades Tetap Dijadwalkan Desember, DPMD : Ada Opsi Penambahan TPS

Warga tengah memasukkan hak pilihnya pada pilkades di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menyiapkan helatan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bogor.

Rencananya, Pilakdes di 88 desa pada 34 kecamatan Kabupaten Bogor tetap dilaksanakan pada 20 Desember mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, pelaksanaan pesta demokrasi tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 20 Desember, meski di tengah pandemi Covid-19,

Saat ini Pemkab Bogor masih mengacu pada jadwal pelaksanaan Pilkades tersebut, karena jika ada penundaan tentunya harus ada keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ade mengungkapkan, informasi Pilkades serentak yang diterima pihaknya sejauh ini, hanya sekadar pengunduran jadwal pelaksanaan, bukan penundaan. Sehingga Pemkab Bogor masih melakukan tahapan persiapan Pilkades.

Penundaan yang dimaksud, yakni penyelenggaraan Pilkades yang dilakukan sebelum Desember 2020. Ade mengaku jika Pemkab Bogor telah menunda pelaksanaan Pilkades yang seharusnya dihelat pada November 2020.

Warga tengah memasukkan hak pilihnya pada pilkades di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

“Kemarin itu kan rencana kita Pilkades Serentak di November kemarin, karena ada surat edaran itu, makannya kemarin kita undur pelaksanaannya menjadi 20 Desember,” katanya.

Ade merinci Pilkades serentak 2020 di Kabupaten Bogor diikuti 88 desa di 34 kecamatan. Mereka yang terpilih nantinya, akan mengisi kursi 66 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini, dan 22 kepala desa yang jabatannya berakhir pada Januari 2021.

“Saat ini rata-rata proses tahapan Pilkades Serentak mencapai penyaringan bakal calon menjadi calon,” ucapnya.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades Serentak yang digelar ditengah pandemi, mengharuskan proses Pilkades digelar dengan protokol kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19.

Penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga menjadi opsi alternatif panitia untuk mengurangi potensi kerumunan. Namun, tentunya DPMD menyerahkan sepenuhnya kepada panitia Pilkades di masing-masing desa, kaitan wacana penambahan TPS itu.

Berdasarkan catatanya, jumlah TPS di setiap desa berbeda-beda. Ada yang tiga dan ada yang lima disetiap desanya. Bahkan ada juga yang sampai 17 atau bahkan 23 TPS.

Warga tengah memasukkan hak pilihnya pada pilkades di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

“Penentuan TPS itu kita serahkan kepada panitia di desa. Karena di desa juga ada Satgas Covid-19 Kecamatan. Jadi kita kembalikan lagi kepada panitia di desa. Kalau mau menambahkan silahkan dimusyawarahkan lagi di Badan Pemusyawarahan Desa,” katanya. (ded)