Mengganggu dan Tak Berizin, Warga Desak Pabrik Furniture di Ciluar Ditutup

Pabrik funiter di lingkungan RT 03/03 Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara yang diprotes warga.

BOGOR – RADAR BOGOR, Keberadaan pabrik funiture di lingkungan RT 03/03 Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara mendapat memprotes dari warga.

Musababnya, suara dari aktivitas pabrik tersebut dinilai mengganggu warga sekitar. Ditambah, keberadaannya yang diduga belum memiliki izin.

Perwakilan warga, Nahason bercerita, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan protes. Bahkan, protes mereka lansung tertuju kepada pimpinan daerah di Kota Bogor.

“Terutama tentang gangguan kebisingan suara mesin pemotong besi, suara mesin serut kayu, suara mesin pemotong triplek, dan suara mesin kompresor serta bunyi suara benturan atau pukulan benda keras,” kata Nahason dalam keterangannya yang diterima radarbogor.id, Senin (19/10/2020).

Nahason mengatakan, diketahui perusahaan itu sudah beroperasi sejak 2014. Selama itu, kata dia, perusahaan belum mengantungi izin.

Lokasi pabrik itu juga kata Nahason, berada di tengah – tengah lingkungan pemukiman penduduk warga.

Pabrik funiter di lingkungan RT 03/03 Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara yang diprotes warga.

“Hingga saat ini, tak ada satupun pihak dinas atau instansi yang berwenang mulai dari kecamatan atau kelurahan yang berani menyentuh apalagi menegur atau menertibkan. Kita minta segera ditegur, ditertibkan, atau ditutup,” ketus Nahason.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Bogor Utara, Marse Hendra Saputra mengaku pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan warga. Terutama terhadap aduan warga dengan pihak pabrik tersebut.

“Kelurahan dan kecamatan sudah pernah menegur, memang kewenangannya terbatas. Terakhir minggu kemarin sudah dipanggil pengelola pabrik di kelurahan, untuk perizinan mereka,” beber Marse.

Bahkan, Marse mengkonfirmasi bahwa memang pabrik tersebut belum memiliki izin operasional di lokasi, karena perusahaan induknya ada di sentul.

“Yang mereka perlihatkan pada pertemuan minggu kemarin SIUP yang disentul. Sehingga pihak kecamatan meminta pabrik tidak beroperasi sebelum izin – izinnya dilengkapi,” tukas Marse.

Namun pada nyatanya memang, pabrik tersebut kucing – kucingan dengan aparat setempat.

“Kalau kami tegur, berhenti dulu. Tiga hari kemudian beroperasi lagi, di panggil lagi, berhenti lagi. Tapi nanti saya cek lagi, karena sudah beberapa tahun,” tutupnya. (dka)