25 radar bogor

Dipolisikan Konsumen, Pengembang Perumahan Erfina Kencana Regency Bilang Begini

Legalitas Pemasaran Mandiri dan KPR, Yusuf Sulaeman memberikan keterangan kepada awak media.

“Kan biasanya developer butuh dana buat pembangunan rumah KYG lah (kredit kontruksi), kalau kita tidak KYG, ada sertifikatnya tapi belum selesai belum dipecah sertifikatnya,” paparnya.

Karena itu lamanya proses AJB dan sertifikat karena belum selesai. Kemudian, kendala lainya karena anggarannya cukup besar karena perumahan tersebut luasnya 1,3 ha untuk blok basketball

“Ujung ke ujung Letter L. Jadi kita anggarannya sama manajemen pusat, sama di sini itu masih anggaran pemecahan basketball,” tukasnya.

Sebelumnya, pengembang Perumahan Erfina Kencana Regency, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor harus berurusan dengan polisi.

Salah satu perumahan elit di kawasan Cibinong itu dilaporkan ke polisi oleh warganya karena tidak memberikan sertifikat rumah kepada warga yang telah melunasi cicilannya.

Kuasa Hukum Warga, Selestinus Ola menjelaskan, sebanyak 20 warga Perumahan Erfina Kencana Regency yang berada di dekat Stadion Pakansari Cibinong menjadi kliennya, untuk mengurusi legalitas rumah yang berada di perumahan tersebut.

Tinus-Sapaan Salestinus Olah mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah beritikad baik untuk menemui pihak pengembang perumahan.

Namun, mereka sulit ditemui, hingga akhirnya jalur hukum yang ditempuh, dengan dugaan tindak penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

“Dugaan kita tindak pidana terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penipuan, penggelapan dan pencucian uang,” kata Ola usai membuat laporan di Mapolres Bogor, Senin (19/10/2020).

Sebelum melapor ke polisi, pihaknya telah membawa permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bogor. Kata Ola, laporan ke BPSK untuk upaya perdata, sementara kepolisian untuk mengusut tindak pidananya.

Dengan adanya jalur hukum yang ditempuh, tentunya permasalahan yang tengah didalami kliennya tersebut dapat segera selesai dan pihak pengembang dapat memenuhi kewajibannya.

“Kalau dilihat, permasalahan ini cuma dua. BPSK dan kepolisian. Proses hukumnya, dua jalur itu yan ditempuh,” jelas Ola dari lembaga hukum Tinno Koban & Partners itu.(ded)