25 radar bogor

Kasus Djoko Tjandra, Jenderal Napoleon Siap Buka-bukaan

TRIO TERSANGKA: Dari kiri, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
TRIO TERSANGKA: Dari kiri, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi red notice Djoko Tjandra di kepolisian telah tuntas. Kemarin (16/10) Bareskrim melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah Kejagung menyebut kasus red notice lengkap atau P-21. ”Empat tersangka dan barang bukti semua diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Ketiga tersangka, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tersangka Djoko Soegiarto Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). ”Dengan pelimpahan tahap kedua ini, selesai tahapan di kepolisian,” paparnya.

Saat tiba di Kejari Jaksel, Jenderal Napoleon dan Prasetijo memang memakai kaus seragam Polri warna cokelat. Namun, mereka juga memakai rompi tahanan. Di belakang mereka, tampak ada Tommy.

Ditanya perihal kasusnya saat menuju mobil tahanan, Napoleon langsung membuka masker. Dia mengedipkan sebelah matanya. ”Nanti ada waktunya, ada tanggal mainnya, akan saya buka,” katanya.

Napoleon tidak menjelaskan kapan bakal membuka informasi yang dimaksud. Mengingat penyidikan perkara sudah selesai, Napoleon sangat mungkin akan membuka informasi tersebut saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kejagung memastikan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus red notice ke pengadilan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP.