CIBINONG-RADAR BOGOR, Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS APBD) 2021 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bogor ke DPRD Kabupaten Bogor harus tertunda.
Itu dikarenakan rancangan KUA-PPAS APBD 2021 tersebut sama sekali belum terlihat ada program terintegrasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Padahal, Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor, sudah menggelar rapat ekspose KUA-PPAS APBD 2021 sejak Senin (5/10/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, integrasi program menjadi satu syarat yang harus dipenuhi jika KUA-PPAS ingin dibahas secepatnya.
“Misalnya program pelatihan, untuk satu kali pelatihan itu anggarannya bisa Rp200 juta hingga Rp300 juta, jangan sampai setelah ikut pelatihan masyarakat hanya mendapat cerita saja,” katanya.
Rudy menggambarkan satu contoh, pada budidaya ikan lele, masyarakat yang sudah mengikuti pelatihan harusnya mendapat program lainnya di Dinas Perikanan berupa bantuan bibit, pembuatan kolam dan bantuan pakan.
Setelah itu, Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UMKM memberi bantuan pemasaran.
“Jadi setelah ikut pelatihan, berdasarkan data itu, disambut sama Dinas Pertanian dan Perikanan, Disnakan ada program bantuan bibit, pembuatan kolam, bantuan pakan, nah nanti empat bulan berikutnya mereka akan panen serentak Disperindag sudah menyiapkan pasarnya,” katanya.
Dengan integrasi program semacam itu, kata Rudy, masyarakat Kabupaten Bogor yang telah dilatih akan memiliki pekerjaan dan menjadi wirausaha. Penyerapan APBD akan lebih tepat sasaran dan mengurangi jumlah pengangguran.
“Kami minta dari ribuan program minimal 50 program saja yang terintegrasi seperti itu. Artinya, kalau satu kali pelatihan itu pesertanya 100 orang, akan ada 5.000 warga Kabupaten Bogor yang memiliki pekerjaan bisa berwirausaha,” katanya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan integrasi program pada APBD 2021 tidak bisa ditawar-tawar. DPRD periode 2019-2023 kata dia, sudah meminta hal tersebut dipersiapkan sejak membahas APBD Perubahan 2020.
“Itu menjadi tuntutan kami sejak membahas APBD Perubahan 2020, Saya ingatkan keberhasilan itu bukan direbut, bukan diraih, bukan dicapai, tapi dipersiapkan. Kalau tidak dipersiapkan dengan baik, lewat (tidak akan berhasil) APBD 2021,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan, penundaan pembahasan dilakukan bukan karena tidak adanya integritas program yang ada pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Burhan-sapaan-Burhanudin menjelaskan, penundaan pembahasan karena adanya surat Kemendagri No. 050-3708 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan Keuangan Daerah.
“Bukan karena soal integritas program yang ada di SKPD. Tapi adanya surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,” katanya.
Burhanudin mengatakan, surat edaran Menteri Dalam Negeri yang baru saja dikeluarkan menggantikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang menjadi acuan Pemkab Bogor dalam penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dalam surat dengan lampiran setebal 672 halaman tersebut, Kemendagri meminta penyesuaian program, kegiatan, dan sub kegiatan dilakukan dengan memedomani dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tanpa mengubah target dan indikator.
Burhan mengungkapkan, rancangan KUA PPAS APBD 2021 yang sudah diekspose di Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor tidak memenuhi standar Kodefikasi yang baru. Sehingga perlu direvisi lagi untuk menyesuaikan dengan aturan yang baru ini.
Burhanudin mengaku, jika Pemkab Bogor diberikan waktu selama satu pekan kedepan untuk melakukan penyesuaian ini.
“Kita diberikan waktu satu pekan untuk menyesuaikan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencana pembangunan dan keuangan daerah,” tutupnya.(ded)