Kasus Investasi Bodong Aplikasi Online, Polresta Bogor Periksa Saksi – Saksi

Ilustrasi

BOGOR – RADAR BOGOR, Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan dua aplikasi online dengan korban warga Bogor terus berlanjut. Pihak kepolisian, saat ini masih melakukan pendalaman dari para saksi pihak korban.

Paur Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengkonfirmasi, bahwa dari hasil penyelidikan sementara, sudah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi korban.

Tak hanya itu, penyidik juga terus meminta bukti – bukti awal dari para korban.

“Jika saksi yang termasuk korban juga diperiksa, untuk Laporan atas nama Febriandy Simbolon sudah ada lima saksi,” kata Rachmat saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).

Rachmat menegaskan, ada dua laporan terhadap dua perusahaan investasi tersebut.

Ia menyebut keduanya adalah JD Union dan Alimama. Korban – korban dari aplikasi itu, sambung dia, laporannya diwakili oleh satu orang.

Ilustrasi

Artinya, tidak bisa semua laporan korban masuk ke data kepolisian. Sampai saat ini pula, Rachmat mengaku belum ada lagi penambahan laporan dari para korban.

Pun untuk yang mengaku korban diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama Febriandg Simbolon.

“Sampai saat ini juga belum dilaksanakan pemeriksaan terhadap diduga tersangka dalam investasi online tersebut,” jelas Rachmat.

Sebelumnya diberitakan, warga Kota Bogor yang merasa menjadi korban atas kasus dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi di wilayah Kota Bogor terus bertambah.

Hal itu dilihat dari jumlah laporan kepada pihak Polresta Bogor Kota. Hingga pekan lalu, sudah ada total 13 orang yang membuat laporan.

Dari data sementara yang didapati, ada dua jenis aplikasi investasi yang sudah dicatat. Hal itu didapati dari pengakuan para pelapor.

Ilustrasi

“Perusahaan yang 1, jumlah korban terdata 7 orang dari Kota Bogor dan luar Kota Bogor, 1 orang pelapor yang mewakili korban lain. Perusahaan kedua, jumlah korban terdata 6 orang Kota Bogor dan luar Kota Bogor, 1 orang pelapor juga mewakili korban lain,” beber Rachmat.

Para korban, lanjut Rachmat, mengaku mengalami kerugian mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Mereka berasal dari berbagai kalangan masyarakat.

“Modus operandi investasi lewat aplikasi online. (Laporan) perkara dugaan penipuan ini dari berbagai kalangan diantaranya ibu rumah tangga, karyawan dan pengemudi ojek online,” jelas Rachmat.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendataan terhadap laporan para korban dan mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Saat ini Polresta Bogor Kota masih mendata para korban yang datang melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan mengumpilkan bukti untuk ke tahap proses berikutnya,” tutupnya. (dka)