GUNUNGPUTRI – RADAR BOGOR, PT Megasari Makmur memutuskan bakal mengambil jalur hukum terkait penutupan akses Jalan Pancasila V, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri.
12 Karyawan di PHK Sepihak, Warga Blokade Jalan di Gunungputri
Pasalnya, penutupan jalan tersebut tidak berhubungan dengan PHK 12 karyawan di perusahaan tersebut.
“Selama menjalankan usaha lebih dari 20 tahun, kami tidak pernah terlibat sengketa hukum tanah dan tidak pernah bersinggungan atau berselisih dengan warga setempat,” ungkap HR Director PT Megasari Makmur, Cicin Winedar kepada Radar Bogor Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, penutupan jalan tersebut membuat karyawannya harus mengambil jalan memutar padahal tidak terlibat sama sekali dengan permasalahan yang ada. Untuk itu, pihaknya bakal mengambil jalur hukum peraturan yang berlaku.
Jalan tersebut, menurutnya merupakan jalan umum yang sejak lama dipergunakan bukan saja oleh PT. Megasari Makmur tetapi juga oleh perusahaan lainnya dan masyarakat umum.
“PT. Megasari Makmur akan tetap beroperasi dan berproduksi seperti biasa, dan juga akan menjamin keamanan karyawan kami yang berkerja,” tandasnya.
Sebelumnya, eks karyawan PT Megasari Makmur memblokade Jalan Pancasila V akibat pemutusan secara sepihak oleh perusahaan. Warga menuntut kompensasi sebelum dibukanya lagi jalan tersebut.
Warga mengancam, bila pihak perusahaan tidak mengabulkan tuntutan karyawan yang diputus tersebut, maka jalan tersebut selamanya akan ditutup untuk karyawan PT Megasari Makmur. (rp1)