Ade Yasin Kekeuh Bioskop di Kabupaten Bogor Belum Boleh Dibuka

Bupati Bogor Ade Yasin memimpin Rapat Pembahasan Evaluasi Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 pada Lingkungan Pesantren di Kabupaten Bogor, Senin (12/10/2020).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak hanya memperkuat aturan yang mengatur acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayah Kabupaten Bogor, beberapa sektor usaha juga masih belum dibuka, salah satunya bioskop.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, keputusan Bupati Bogor Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai 12-27 Oktober 2020 hingga 27, mengatur tentang larangan operasional sejumlah sektor yang dikecualikan.

Sejak awal PSBB Pra AKB ditetapkan Pemkab Bogor, setidaknya ada delapan sektor usaha yang sampai saat ini belum boleh beroperasi, meski sektor lainnya sudah boleh beroperasi secara bertahap dan dengan catatan.

Ade Yasin mengatakan, pelarangan delapan sektor usaha tersebut lantaran memiliki potensi penyebaran covid-19 yang cukup tinggi.

Ia khawatir, jika kedelapannya dipersilahkan beroperasi, penyebaran covid-19 di Kabupaten Bogor semakin meningkat.

“Seperti taman contohnya. Kalau taman dan fasilitas publik kita buka, pasti akan banyak kerumunan di sana. Tidak kita buka saja kondisi Covid-19 kita seperti ini, apalagi kalau kita buka,” kata dia.

Bupati Bogor Ade Yasin memimpin Rapat Pembahasan Evaluasi Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 pada Lingkungan Pesantren di Kabupaten Bogor, Senin (12/10/2020).

Ade juga memberi sinyal tidak memberikan keleluasaan untuk membuka bioskop. Lantaran, ia khawatir menjadi penyumbang kasus baru karena potensi persebaran Covid-19 sangat tinggi.

“Belum, apalagi masker dibuka sambil makan dan disatu tempat yang tertutup, belum kita buka,” katanya.

Untuk diketahui, salah satu aturan terbarunya mengatur acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayah Kabupaten Bogor dibatasi maksimal dihadiri 150 orang dengan durasi selama tiga jam.

Ade Yasin mengatakan, regulasi yang mengatur jumlah orang dalam satu tempat kini dipertegas dengan keputusan bupati Baru, lantaran aturan sebelumnya banyak disalah artikan.

“Kemarin itu kan kita terapkan maksimal 50 persen dari kapasitas. Nah, kalau 1.000 dari 50 persen kan 500, kami kira ini masih berpotensi menimbulkan keramaian,” katanya.

Selain itu, Ade menilai dengan jumlah orang yang banyak pada satu tempat akan memudahkan petugas kesehatan melakukan trasing dengan batasan maksimal 150 orang tersebut.

Bupati Bogor Ade Yasin memimpin Rapat Pembahasan Evaluasi Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 pada Lingkungan Pesantren di Kabupaten Bogor, Senin (12/10/2020).

Atas hal tersebut, Pemkab Bogor melakukan perubahan. Dengan mengganti 50 persen menjadi 30 persen, sekaligus batasan maksimal 150 orang dalam setiap kegiatan.

“Jadi jumlah maksimal paling banyak 150 orang dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam,” ucapnya.

Untuk pelaksananya, Bupati sudah memerintahkan jajaranya hingga aparat diwilayah untuk memantau, serta masyarakat wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan ketika hendak melakukan acara yang mengundang kerumunan.

“Jadi harus ada surat dari Satgas Covid-19 dulu, baru boleh menyelenggarakan acara,” tukasnya. (ded)