BOGOR – RADAR BOGOR, Manajemen Cafe Pangrango yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor tengah kembali angkat suara soal layangan surat penagihan denda Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Manajemen tetap bersikukuh, tempatnya tidak melanggar aturan PSBMK. Di sisi lain, mereka juga berdalih, bahwa Cafe Pangrango masih merupakan bagian dari fasilitas hotel.
“Dan sudah jelas bahwa hotel dan fasilitasnya tidak masuk kedalam aturan pemerintah itu. Seharusnya memang saat itu tidak boleh ada tindakan (penyegelan,red),” kata Owner Pangrango Group, Muammar Thorik saat dikonfirmasi radarbogor.id, Rabu (14/10/2020).
Karena menurutnya, justru pihak kafe yang dirugikan. Karena selama ditutup, pemasukan dari tempat hiburan itu justru tiarap. Malah seharusnya, menurit Muammar, Pemkot yang harus mengganti rugi atas penutupan itu.
“Kok aneh malah kita yang ditagih karena dianggap melanggar. Menurut saya peraturan yang ada ini juga tidak sinergi dengan tindakannya,” bebernya lagi.
Soal kafe yang dianggap bagian dari hotel, Muammar kembali menegaskan bahwa sejak hotel berdiri, kafe itu mengikuti. Bahkan akses menuju kafe juga harus melintasi kawasan hotel terlebuh dahulu.
“Dan sejak buka tahun 97 sampai sekarang, orang juga sudah tahu bahwa itu (kafe) adalah fasilitas hotel. Jadi beririgan hotel dan fasilitasnya itu sudah ada sejak dulu. Izinnya sudah jelas lengkap,” ketusnya lagi.
Sebelumnya, Pemkot Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja kembali melayangkan surat penagihan denda atas pelanggaran PSBMK yang dilakukan kafe tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali disurati, pengelola kafe masih enggan untuk membayar denda tersebut.
“Sekarang suratnya sedang diproses, dan akan ditandatangani oleh bu Sekda. Kalau tidak dihiraukan juga, kita akan ajukan ke pa Wali Kota,” kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Asep Setia Permana, Senin (12/10/2020) lalu.
Saat ditemui radarbogor.id, Asep mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan penagihan denda sebesar Rp. 5 juta kepada pihak pengelola kafe.
Menurut Asep, pembayaran denda tersebut merupakan kewajiban dari semua pelanggar PSBMK. Dimana hal itu sudah tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020.
“Itu wajib dibayarkan. Kan bisa lansung di transfer ke kas daerah melalui Bank BJB,” tegas Asep lagi.
Asep juga menyinggung soal izin kafe tersebut. Bahwasanya ia menegaskan, bahwa pengelolaan kafe tidak menyatu dengan hotel yang persis berada di sampingnya. Akan tetapi, pihak pengelola kafe masih kukuh bahwa tempatnya merupakan bagian dari hotel.
“Soal laporan polisi, terus berjalan. Ya sekarang tinggal bagaimana dari pihak kepolisian saja seperti apa,” tukas Asep. (dka)