Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT Jakarta Medika Disidang di PN Cibinong

Ilustrasi PN Cibinong.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Sidang dakwaan kasus penggelapan uang milik PT. Jakarta Medika dengan terdakwa Fkiri Salim berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (13/10/2020) siang.

Fikiri yang saat itu masih berstatus karyawan perusahaan bersekongkol dengan empat temannya melakukan penggelapan dana PT. Jakarta Medika sebesar Rp577 juta pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, Fikiri Salim memalsukan kwintasi dan bon tagihan kepada perusahaan untuk kemudian mencairkan dananya lewat beberapa rekening.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (13/10/2020).

Sidang yang digelar secara virtual tersebut menghadirkan terdakwa Fikri Salim yang saat ini mendekam di Lapas Pondok Rajeg Cibinong karena kasus mark up pembelian lahan, manipulasi data dan pemalsuan tanda tangan.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita Dian Wardhani secara jelas menyebutkan, kasus itu terjadi saat Fikri Salim menjadi karyawan PT Jakarta Medika.

Sementara aksi penipuan dan penggelapan uang perusahaan itu dilakukan terdakwa bersama Rina Yuliana, Soni Pribadi, Junaidi dan Syamsudin.

Anita yang membacakan dakwaan secara bergantian bersama JPU Bayu Ika Perdana dan JPU Dwinanda menyebut, Fikri Salim yang biasa disapa Kiki tersebu melakukan penggelapan sekaligus pidana TPUU dengan cara melakukan klaim bon dan kwitansi palsu melalui Syamsudin yang menjadi ADM Keuangan PT. Jakarta Medika.

Ilustrasi PN Cibinong

Selanjutnya dana hasil penipuan itu ditranfers ke rekening Syamsudin sebesar Rp165 juta, ke rekening Zainudin sebsar Rp50 juta dan ke rekening Rina Yuliana Rp361 juta. Dengan begitu, secara keseluruhan dana yang di gelapkan mencapai Rp577 juta.

“Terjadi penggelapan uang dalam jabatan sebesar Rp577 juta bersama-sama saksi Rina, Saksi Soni Priadi dibantu oleh saksi Syamsudin bersama saksi Junaidi, itu uang PT Jakarta Medika, “ ujar JPU Anita.

JPU juga menyebut, kasus penggelapan itu terjadi saat PT Jakarta Medika merencankan pembangunan rumah sakit di Kecamatan Cisaru, Kabupaten Bogor. Saat itu Kiki Mark Up harga barang keperluan untuk pembangunan.

Selain itu, pengurusan izin yang sebelumnya untuk keperluan izin rumah sakit belakangan berubah menjadi izin hotel. Dengan begitu rencana pembangunan rumah sakit menjadi terbengkalai.

Terkait dakwaan tersebut, kuasa hukum Fikri Salim akan mengajukan Nota keberatan dalam sidang lanjutan pada Senin (19/10) depan.

Sementara itu, rencana sidang terdakwa Rina yang sebelumnya di agendakan Selasa (13/10) akhirnya dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah majelis hakim yang mengadili perkara perempuan 28 tahun tersebut melihat surat kuasa yang dimiliki kuasa hukum Rina tidak valid.

Suara kuasa tersebut menurut majelis hakim dibuat untuk keperluan penyidikan saat Rina menjadi tersangka di Kepolisian. Rencananya, sidang akan digelar kembali pada Kamis (15/10/2020) depan.(pin)