Media Asing Soroti Hukuman Tidur Dalam Peti Mati Hingga Gali Kuburan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Ilustrasi: Salah satu pelanggar protokol kesehatan disanksi push up oleh petugas Polsek Sukaraja, pada saat operasi yustisi, Kamis (1/10/2020).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Hukuman yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan di beberapa daerah, kembali mendapat sorotan dari media-media asing.

Mereja menyoroti bagaimana pejabat penegak hukum di Indonesia dalam memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan selama pandemi Covid-19.

Seperti hukuman kepada warga yang tidak memakai masker. Mereka diberi sanksi mulai dari menggali kuburan, mendoakan para korban Covid-19 yang sudah dimakamkan, melakukan push-up sampai dipaksa tidur di dalam peti mati.

Contohnya Sky News, media besar di Inggris ini melaporkan bagaimana petugas patroli di Gresik, Jawa Timur menangkap warga yang tidak pakai masker dan memberikan sanksi.

Learn more Sanksinya berupa pilihan, menurut Sky News, Sabtu (10/10/2020) bisa berupa membayar denda sebesar Rp 150.000 atau melakukan layanan untuk masyarakat.

“Jika mereka memilih sanksi layanan maka mereka diberi rompi bertuliskan ‘pelanggar’ di punggung, menandatangani surat dan ikut bersama pelanggar lainnya yang diangkut di dalam truk,” demikian pernyataan media itu.

Pengeras suara dari truk itu kemudian akan menyiarkan bahwa orang-orang yang ada di kendaraan itu adalah orang-orang yang telah melanggar aturan.

Selama itu disiarkan, truk berjalan menuju permakaman. Sesampainya di pekuburan, para pelanggar diminta untuk turun dan melakukan sanksi mereka.

Ilustrasi: Salah satu pelanggar protokol kesehatan disanksi push up oleh petugas Polsek Sukaraja, pada saat operasi yustisi, Kamis (1/10/2020).

“Kuburan akan membuat orang takut dan ketika mereka takut, mereka tidak akan lagi melanggar aturan, mereka akan memakai masker,” ujar Suyono, camat Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Sanksi yang diberikan beragam, jika di Jakarta, orang-orang akan diminta masuk ke dalam peti mati maka di Gresik, pelanggar diminta berbaring di ambulans.

Salah satu pelanggar bernama Affandi mengatakan kepada Sky News, “Saat itu cuaca sangat panas dan saya ketakutan,” dia akui hukuman itu efektif memberi jera dan dia berjanji tidak akan melupakan maskernya.

Hukuman seperti itu dianggap pemerintah Jawa Timur efektif setelah lebih dari satu juta warga melanggar aturan Covid-19 dalam 3 pekan di wilayah tersebut.

Menurut Camat Suyono, angka pelanggaran menurun dengan penerapan hukuman seperti itu. Suatu perubahan baik yang diharapkan mampu menekan kasus infeksi Covid-19 di wilayah itu.

Adapun menurut media asing lainnya, ABC Australia, pada September lalu melaporkan bahwa sanksi seperti itu di Jakarta kurang efektif. ABC Australia mewawancarai pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono yang mengatakan bahwa sanksi-sanksi seperti itu tidak efektif mendidik warga.

Mereka mungkin menertawakan sanksi-sanksi itu karena mereka tahu itu hanyalah peti mati biasa. Jika kita mau menakuti mereka, lakukanlah dengan benar,” ujar Dr Priono dikutip ABC Australia, 19 September 2020.

ABC juga mewawancarai Abu Hassan, kepala Badan Penertiban Umum di Gresik yang mengatakan salah satu sanksinya adalah meminta warga membantu menguburkan jasad korban Covid-19.

Warga yang melanggar diminta menggali kuburan namun tidak disuruh memakamkan jenazah secara langsung. Namun, Hassan mengatakan bahwa penggalian kuburan sebagai hukuman akan ditangguhkan sementara setelah evaluasi dilakukan oleh timnya. “Mungkin terlalu traumatis, jadi kami akan kembali pada hukuman pekerjaan sosial sesuai aturan,” ujarnya.(pin/kom)