Kritik UU Cipta Kerja, Bima Arya Dorong Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Walikota Bogor Bima Arya saat memberikan kritikan terhadap UU Cipta Kerja melalui instagram miliknya.

BOGOR-RADAR BOGOR, Kritikan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin (5/10/2020) lalu terus berdatangan. Salah satunya dari Walikota Bogor Bima Arya.

Kritikkannya disiarkan melalui video di akun Instagramnya @bimaaryasugiarto, Minggu (11/10/2020). Orang nomor satu di Kota Bogor ini, mendorong agar UU tersebut diuji di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Bima Arya, Ikhtiar pemerintah menghadirkan terobosan baru dalam hal menyelesaikan permasalahan disharmonisasi regulasi, melalui Undang-Undang Cipta Kerja sangat baik.

Namun demikian, lanjutnya, ada beberapa catatan penting terkait pemangkasan kewenangan daerah dalam hal tata ruang, perizinan dan pelayanan publik.

Pertama adalah ada kesan bahwa UU Cipta Kerja ini mengembalikan kewenangan kepada pemerintah pusat. Ada sebagian kewenangan daerah yang ditarik ke pusat.

“Padahal sudah hampir dua dasawarsa bangsa ini melaksanakan otomoni daerah, sebagai amanat konstitusi karena di daerahlah pelayanan publik itu wajahnya ditentukan. Dan akan lebih efektif efesien cepat dan terjangkau apabila penanganan pelayanan publik itu diberikan kewenagan penuh ke daerah,” katanya.

Walikota Bogor Bima Arya saat memberikan kritikan terhadap UU Cipta Kerja di instagram miliknya.

Bima mengaku memang ada persoalan terkait dengan otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah, Namun, itu merupakan bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah.

Jika pemerintah pusat memiliki program strategis nasional dan ini harus dilaksanakan di daerah. Bima Arya pun mempertanyakan efek atau akibat dari itu.

Apakah program strategis nasional ini sesuai dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan yang dicanangkan daerah?

“Apakah nanti program strategis nasional ini sesuai dengan rencana jangka panjang dan menengah daerah,” jelasnya.

Karena itu, ada dua opsi yang bisa diambil oleh pemerintah dan masyarakat dalam menyikapi undang-undang ini.

Pertama, menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan konstitusi kita dengan proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Walikota Bogor Bima Arya saat memberikan kritikan terhadap UU Cipta Kerja di instagram miliknya.

Kedua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, Untuk memastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Catatan ini sebagaimana kapasitas saya sebagai kepala daerah. Salam. Terimakasih,” kata Bima Arya mengakhiri postingan dalam video itu. (ral/ysp)