BOGOR-RADAR BOGOR, Protes terhadap UU Omibus Law Cipta Kerja tak hanya datang dari para buruh dan mahasiswa, Walikota Bogor Bima Arya juga memberi catatan terkait kontroversi undang-undang tersebut.
Pertama, bahwa semangat yang bisa ditangkap sebetulnya adalah penyederhanaan sistem perizinan untuk kemudahan investasi.
Targetnya adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. “Saya lihat memang ada hal-hal yang kemudian jauh lebih sederhana dan lebih ringkas,” beber Bima.
Namun demikian, keberadaan UU Cipta Kerja membuat kewenangan pemerintah daerah banyak terpangkas. Undang-undang ini memberikan kewenangan lebih banyak kepada pemerintah pusat.
Karena itu harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya melalui peraturan pemerintah.
Terutama terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah.
Sebagai wakil ketua Asoiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan UU Cipta Kerja.
“Belum pernah ada sesi pembahasan antara Apeksi dengan DPR RI. Apeksi punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draft UU. Terutama soal perizinan dan tata ruang,” ungkapnya.
Karena itu, sebaiknya ada ruang untuk memberikan masukan terhadap rumusan Peraturan Pemerintah dari semua pihak yang ketika proses Omnibus Law tidak maksimal dilakukan.
Di sisi lain, masih kata Bima, rumusan Peraturan Pemerintah nantinya harus lebih jelas mengatur dan memastikan bahwa lingkungan hidup tetap terjaga, ada sinkronisasi antara rencana desain pembangunan di daerah dan juga keinginan dari pusat untuk menyelaraskan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Dari draft yang saya pelajari terkait kewenangan Pemerintah Daerah dalam UU tersebut, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, kata perizinan hilang dari konsep omnibus. Izin disebutkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga akan berimplikasi bagi daerah terkait pengendalian, pendapatan daerah atau retribusi,” urainya.
Secara kelembagaan memang akan ada perubahan signifikan terkait keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Otomatis dengan online single submission (OSS) sebagaimana amanat di omnibus law, maka semua proses izin maupun non-izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan.
Bima memaparkan, dalam UU omnibus ini DPMPTSP disebut penilik. Penilik adalah pengawas yang turun langsung ke proyek.
Di sinilah akan terjadi moral hazard ketika berhadapan di lapangan kemudian bertatap muka dan sebagainya. Ini mungkin celah-celah yang harus dikritisi dalam UU omnibus ini.
“Penyelenggaraan ruang maupun bangunan gedung itu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan itu menjadi ranah yang harus diperhatikan. Kalau bisa semua sudah tersistem, jangan setengah-setengah karena dikhawatirkan ada celah dalam proses di lapangan,” tegasnya.
Menurut dia, didalam PP nanti kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi. Karena dalam UU tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh pusat atau oleh pemerintah daerah.
“Nah, ada kata ‘atau’ ini yang nanti membuat tidak jelas. Banyak yang belum terjelaskan di dalam Undang Undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP,” tutup Bima. (byu/mia/dka/mam/d)