Denda Resto dan Cafe Terima Makan di Tempat di Atas Pukul 18:00, Berlaku Hari Ini

Walikota Bima Arya saat sidak salah satu rumah makan di Kota Bogor terkait pemberlakuan jam malam.

BOGOR – RADAR BOGOR, Sejak ditetapkan aturan baru soal makan ditempat kafe dan resto, Tim Elang yang diusung Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan sosialisasi sejak beberapa hari kemarin.

Dan mulai hari ini, denda akan diberlakukan bagi kafe dan resto yang masih menerima makan ditempat atau dine in diatas jam 18.00 WIB.

“Saat ini kita masih sosialisasi. Tapi besok (hari ini,red), kalau ada pelanggaran maka langsung dikenakan sanksi. Ini sesuai Perwali Nomor 107 tahun 2020,” kata Ketua Tim Elang, Bagus Maulana Muhammad, Senin (5/10/2020).

Kata Bagus yang juga Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor ini, Tim Elang juga mensosialisasikan standar operasional prosedur tentang protokol kesehatan di tempat makan. Seperti penggunaan masker untuk pengunjung dan karyawan.

Lalu, penyediaan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh dan membatasi pengunjung 50 persen hingga social distancing. Ditambah, Pemkot juga meminta setiap kafe dan resto untuk membentuk Satgas Covid-19 secara mandiri.

Di mana nantinya setiap kafe dan resto memberikan laporan hasil monitor dan evaluasi kepada Satgas Covid-19 Kot Bogor.

“Tapi memang kami lihat sejauh ini banyak warga Jakarta dan Depok yang mulai datang ke Kota Bogor. Jadi kami harap para pemilik kafe dan resto mau bekerjasama untuk melakukan pemantauan,” tegas Bagus.

Walikota Bima Arya saat sidak salah satu rumah makan di Kota Bogor terkait pemberlakuan jam malam.

Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman, menambahkan jika adanya perubahan pemberlakuan jam operasional untuk makan ditempat sudah tercantum dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat nomor 443/07 Hukham tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Meski Kota Bogor masih dikategorikan sebagai zona merah, kondisi di Kota Bogor tidak ada klaster kafe dan restoran. Sehingga diperbolehkan untuk tetap melayani makan di tempat, hanya saja sampai pukul 18.00 WIB.

“Edaran terkait itu udah dibuat dan simultan kita sosialisasikan. Berdasarkan data sementara ada 300 tempat makan, cafe dan resto yang sedang kami sosialisasikan,” ujar Atep.

Atep pun berharap, keberadaan tim elang dan tim merpati dapat membantu Pemkot Bogor dalam melakukan sosialisasi dan pemantauan langsung selama pemberlakuan PSBMK di Kota Bogor. (dka/c)