Iming-imingi Rp 50 Ribu, Tukang Bakso Culik dan Lecehkan Anak Selama 23 Hari

Ilustrasi-Penculikan-Anak

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pedagang bakso berinisial PBA (39), yang diduga melakukan penculikan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diduga menculik hingga berbuat asusila terhasap anak di bawah umur itu selama 23 hari.

PBA ditangkap oleh Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu, (30/9) di Jombang, Jawa Timur. Dia ditangkap saat berada di rumah kos yang terletak di Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur.

“Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 8-30 September 2020. Pada saat korban berada dalam kekuasaan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Yusri menjelaskan, sebelum korban dinyatakan hilang pada 8 September 2020. Pelaku yang berinisial APB itu
mengiming-imingi korban akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu ditempat dia biasa berjualan bakso.

Menurut Yusri, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku melihat korban berdiam diri di Danau Sunter. Lantas APB mengajak korban pulang ke rumah kosnya dengan memberikan uang imbalan Rp 50.000.

Ilustrasi-Penculikan-Anak

Setelah berhasil membujuk korban, APB lantas melancarkan aksinya dengan memaksa membuka pakaian korban dan kemudian menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Keesokan harinya sebelum APB berangkat berdagang bakso sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menasihati korban agar tetap berada dikosan dan tidak boleh pergi kemana-mana sampai pulang dari berdagang bakso.

“APB kemudian mengunci kunci kosan dari luar dengan maksud agar korban tidak pergi kemana-mana. Kemudian mengurung korban di kosan kurang lebih sekitar sembilan hari lamanya,” ucap Yusri.

Setelah mengurung korban di kosannya selama kurang lebih sembilan hari, pelaku kemudian mengajak korban pergi ke Jombang untuk berdagang dengan alasan karena kondisi di Jakarta sepi.

Pelaku mengatakan kepada korban apabila nanti sudah dapat uang yang banyak baru korban akan diantar kembali ke rumah korban di Jakarta.

“Selama perjalanan menuju Jombang, APB dan korban sempat menyewa kos dan berjualan bakso di daerah Boyolali selama dua hari,” cetus Yusri.

APB lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (jpg)