BOGOR-RADAR BOGOR, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 443/07/Hukham tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
Instruksi tersebut ditujukan bagi seluruh pimpinan daerah di wilayah Bogor, depok dan bekasi diterbitkan dan berlaku sejak Rabu (30/9/2020) kemarin.
Dimana, Ridwan Kamil membagi kebijakan pembatasan di restoran berdasarkan zonasi, utamanya zona oranye dan merah yang saat ini dialami oleh kota dan kabupaten Bogor, depok dan bekasi.
Sementara itu Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memaparkan, Instruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil soal larangan makan di tempat (dine in) di restoran, itu berlaku di RW dan kelurahan zona merah. bukan seluruh wilayah kota Bogor.
“Jadi begini. Surat edaran Pak Gubernur itu konsepnya kan PSBMK. Nah, artinya yang disebut tidak boleh dine in zona merah itu bukan zona merah kota, tapi zona merah yang ditetapkan oleh kota,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto kepada radarbogor.id, Sabtu (3/10/2020).
Sementara itu, layanan Dine In dan Take Away di Jabodetabek juga dibatasi. Hal itu setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta kepala daerah di Jabodetabek, termasuk unsur TNI dan Polri di DKI Jakarta, Jawa Barat serta Banten, jika mengambil kebijakan harus sejalan antara satu wilayah dengan wilayah lain di Jabodetabek.
“Ada beberapa keputusan atau kesepakatan yang diambil Pak Menko dan didukung Ketua BNPB, antara lain pengurangan jam operasional dine in (makan di tempat) di restoran. Terhitung sejak 2-16 Oktober 2020, Pak Menko meminta layanan dine in di wilayah Jabodetabek dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim kepada radarbogor.id usai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 di Jabodetabek secara virtual di Posko GTPP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Rabu (30/9/2020) kemarin.
Ketua Gugus Tugas Kota Bogor ini menuturkan, restoran, rumah makan, cafe, kedai atau yang lainnya masih diperbolehkan buka, namun setelah pukul 18.00 WIB tidak diperkenankan menerima tamu untuk makan di tempat.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Menko Luhut, tingkat risiko yang ada perlu dibarengi dengan satu kebijakan yang tepat mengingat ada pertimbangan-pertimbangan tentang kemampuan penanganan pasien Covid-19 secara medis.
“Paling tidak ini langkah yang paling simetris antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten agar di kemudian hari tidak terjadi pergeseran. Maksudnya dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada warganya keluar makan di wilayah Jabodetabek yang lain, seperti Bogor misalnya. Ini hal yang mendasari Pak Menko mengambil keputusan tersebut dan harus dipatuhi,” jelasnya.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, TNI dan Polri diminta untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan kebijakan yang diambil pemerintah pusat. Berbeda dengan dine in, untuk layanan take away (bawa pulang) di Kota Bogor, lanjut Dedie masih diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB.(all)