JAKARTA-RADAR BOGOR, Selebritas Lucinta Luna legowo divonis 18 bulan penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh kekasih Lucinta Luna, Abash, kepada awak media, Rabu (30/9/2020).
“Dia bersyukur sudah ada keputusan, terima, hakim sudah putuskan seadil-adilnya,” kata Abash.
Meski demikian, Abash tetap berharap Lucinta Luna bisa bebas tahun ini.
Sebab Lucinta Luna telah ditahan sejak Februari 2020 sampai sekarang.
“Nanti kan ada remisi, asimilasi. Semoga tahun ini bisa bebas,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna divonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (30/9/2020).
Vonis terhadap Lucinta Luna itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut pemain film Bridezilla itu dengan hukuman tiga tahun penjara.
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020 lalu.
Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan pil riklona, tramadol, serta dua butir ekstasi. (jpnn)