Korban Investasi Bodong Bertambah, Sudah 13 Orang Melapor ke Polresta Bogor

Ilustrasi

BOGOR – RADAR BOGOR, Korban atas kasus dugaan penipuan investasi bodong berbasis aplikasi online di Kota Bogor terus bertambah.

Tergiur Untung Besar, Sejumlah Driver Ojol di Bogor Tertipu Investasi Bodong

Hal itu dilihat dari jumlah laporan kepada pihak Polresta Bogor Kota. Hingga kemarin, sudah ada 13 orang yang membuat laporan.

Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengkonfirmasi hal tersebut. Dari data sementara yang didapat, ada dua jenis aplikasi investasi yang sudah dicatat. Hal itu didapati dari pengakuan para pelapor.

“Perusahaan X1 (anonim) jumlah korban terdata tujuh orang dari Kota Bogor dan luar Kota Bogor, satu orang pelapor (mewakili korban lain). Perusahaan X2 (anonim) jumlah korban terdata enam orang Kota Bogor dan luar Kota Bogor, satu pelapor (mewakili korban lain),” kata Rachmat saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Para korban, lanjut Rachmat, mengaku mengalami kerugian mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta. Mereka berasal dari berbagai kalangan masyarakat.

“Modus operandi investasi lewat aplikasi online. (Laporan) perkara dugaan penipuan ini dari berbagai kalangan di antaranya ibu rumah tangga, karyawan dan pengemudi ojek online,” jelas Rachmat.

Ilustrasi

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendataan terhadap laporan para korban dan mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

“Saat ini Polresta Bogor Kota masih mendata para korban yang datang melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan mengumpilkan bukti untuk ke tahap proses berikutnya,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) Kota Bogor mendatangi Mapolresta Bogor Kota untuk melaporkan dugaan kasus penipuan investasi berbasis aplikasi pada Rabu (23/9/2020) lalu.

Mayoritas, mereka mengikuti aplikasi investasi tersebut karena melihat iklan dari media sosial dan ajakan rekannya. Karena tergiur keuntungan besar, mereka pun rela mendepositkan uang jutaan rupiah, namun belakangan uang tersebut tidak bisa diambil.

Sementara itu, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, polisi juga menerima laporan soal dugaan adanya investasi bodong berupa pinjaman melalui aplikasi.

Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut. Mereka mengaku menjadi korban aplikasi bernama JD Union dan Alimama.

Ilustrasi

“Di sini ternyata di Jawa Barat sudah ada dua laporan. Di Polres kabupaten Bogor dan kota (Bogor). Ternyata ada dua aplikasi yang melakukan penipuan yaitu JD Union dan Alimama,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (29/9/2020).

Ia juga mengimbau jika ada masyarakat selain dari Kota Bogor atau di daerah lain di Jawa Barat untuk segera melapor ke polres setempat dulu.

Kasus ini bermula dari adanya tawaran melalui aplikasi tersebut kepada korban. Para korban, kata, dia dibujuk untuk masuk ke aplikasi investasi itu.

“Modusnya adalah mereka dibujuk masuk aplikasi tersebut kemudian nanti mendapat komisi. Faktanya sudah beberapa masyarakat yang sudah masuk aplikasi tersebut ada yang sudah menginvestasikan Rp3 juta, Rp4 juta dan Rp10 juta akhirnya ketika mau buka aplikasi tersebut sudah tidak bisa lagi,” tutur Erdi. (dka/c)