Sebulan 1.146 Pelanggar PSBMK di Kota Bogor, Total Denda Capai Rp41,2 Juta

Warga yang terjaring razia masker di Bogor Selatan, saat disanksi membersihkan selokan. Sofyansyah/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Sebulan penuh Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor, ada total 1.146 pelanggar protokol kesehatan.

Jumlah tersebut, berdasarkan rekapan data yang diterima Radar Bogor hingga 25 September lalu.

Selain itu, Pemkot Bogor juga mengumpulkan denda administratif sebesar Rp41,2 juta yang langsung masuk ke kas daerah (kasda).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana memaparkan, 1.146 pelanggar itu terjaring pada masa PSBMK yang dimulai sejak 29 Agustus lalu.

“Selama kurun waktu itu, kita total menjaring dan menindak 1.146 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah itu, dikumpulkan denda administratif sebesar Rp41.245.000,” kata Asep pada Radar Bogor, Senin (28/9/2020).

Dari ratusan jumlah pelanggar itu, Asep merinci, pelanggar masker berjumlah 708 dan di antaranya 397 dikenakan denda, sebanyak 252 orang dikenakan hukuman sosial, dan 59 orang dikenakan imbauan.

Warga yang terjaring razia masker di Bogor Selatan, saat disanksi membersihkan selokan. Sofyansyah/Radar Bogor

Untuk aturan pembatasan aktivitas warga maksimal pukul 21.00, Satpol PP menjaring 109 pelanggar dan semuanya hanya mendapatkan peringatan.

Untuk aturan, operasional PKL terjaring 176 pelanggar, dan ada  lima yang dikenakan denda lalu sisanya 171 mendapatkan peringatan.

Aturan batas operasional, restoran, rumah makan, toko, dan mal, Satpol PP menjaring 153 pelanggar. Dari jumlah itu, 94 pelanggar didenda, 3 toko disegel, 7 sanksi tertulis, dan 49 tempat usaha disanksi imbauan.

“Dari jumlah pelanggar yang terjaring paling banyak ya masker 708 pelanggar, tapi dari sisi denda tempat usaha paling banyak terakumulasi Rp29.700.000,” terang Asep.

Sebelum itu, Pemkot Bogor telah memperpanjang masa perpanjangan PSBMK selama dua pekan hingga 29 September 2020. Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, akan lebih tegas kepada para pelanggar.

Khususnya, Bima mengingatkan ada sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar, baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi sekali lagi penindakan akan lebih tegas terhadap unit usaha yang melanggar. Mulai dari ditutup hari itu juga apabila ada pelanggaran, apabila dilanggar lagi diberlakukan denda, dan apabila terus dilanggar akan ditutup izin usahanya,” tegas Bima menambahkan. (dka/c)