Dua Hotel Tak Berizin di Ciawi Diam-diam Beroperasi

Kepala Desa Ciawi, Nana Sumarna.

CIAWI-RADAR BOGOR, Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai hari ini tak membuat sejumlah pengusaha penginapan baik hotel maupun villa di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, stop beroperasi.

Terlebih pemerintah desa setempat menyebut dua penginapan di wilayahnya belum diketahui jelas terkait status usahanya. Hal tersebut merujuk kepada Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) kedua wilayah yang diketahui belum jelas statusnya.

“Belum ada itu. Harus diperpanjang setiap tahun kalau SKDU,” kata Kepala Desa Ciawi, Nana Sumarna kepada Radar Bogor, Selasa (29/9/2020).

Dia menyebutkan, belakangan telah terjadi penangkapan di sejumlah penginapan yang berada di kawasan Puncak. Untuk di wilayahnya, hampir sepenuhnya dari belasan pasangan bukan suami- istri tersebut bukan berasal dari Desa Ciawi.

“Sampai saat ini juga belum menerima laporan data dari polisi terkait penangkapan atau identik para pelakua. Jadi kami menduga bukan semuanya berasal dari warga sini (Ciawi),” ujarnya.

Dia menilai, di tengah pandemi Covid-19 seperti bisa saja membuat para pengusaha memtar otak. Misalnya dengan cara ‘kucing-kucingan’ beroperasi saat pengawasan dilakukan pemerintah.

Meski demikian, katanya lagi, para pengusaha dapat lebih jernih dalam mengambil keputusan yang melanggar. Bukan hanya pada proses penerimaan tamu maupun pengurusan izin usaha.

Kepala Desa Ciawi, Nana Sumarna.

“Misal bisa dicek dulu KTP tamu yang lawan jenis kalau beda alamat sudah sepatutnya dicurigai,” ungkapnya.

Sementara Babinsa Ciawi Nasiruddin menjelaskan, terkadang ada sejumlah penjaja seks yang mangkal kemudian pergi ketika mendapatkan tamu di persimpangan Ciawi menuju arah Kecamatan Megamendung maupun Cisarua.

“Terkadang Ciawi menjadi imbasnya saja. Bukan dilakukan di wilayah Ciawi tetapi transaksinya memang di sini kegiatannya di tempat lain,” ujarnya.

Dia menghimbau, para pengusaha selain harus mengikuti aturan perizinan juga lebih dapat memperketat proses penerimaan tamu.

“Kalau bisa dicek tuh identitas dan surat nikahnya. Kalau sekarang kan masih PSBB jadi tidak boleh sampai waktu yang sudah ditentukan. Harus ada surat nikah untuk pasangan yang ingin menginap,” tukasnya.(reg)