Segel Satpol PP Dirusak, Kabag Hukum dan HAM Laporkan Pemilik Cafe

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta saat membuat laporan ke Polresta Bogor, Jumat (25/9/2020).

BOGOR – RADAR BOGOR, Pengrusakan segel Satpol PP pada Pangrango Cafe 14 September lalu berbuntut panjang.

Seperti diketahui, segel dipasang jajaran Satpol PP pada 12 September karena pihak café telah melanggar jam operasional pada penerapan PSBMK di Kota Bogor.

Sebagai tindaklanjutnya, Pemkot Bogor melalui Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, membuat laporan polisi dengan nomor LP/511/B/IX/2020, untuk mengadukan dugaan tindakan pidana yang sudah dilakukan pihak Pangrango Café, pada Jumat (25/9/2020) lalu,

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta membenarkan adanya laporan polisi ini.

Menurutnya, Satpol PP sudah melaksanakan tugas dengan dilindungi aturan yang ada, salah satunya aturan saat pelaksanaan PSBMK di Kota Bogor beberapa waktu lalu, seperi Perwali Nomor 110 Tahun 2020.

“Apa yang sudah dilakukan Satpol PP dengan melakukan segel di Pangrango Café, sebenarnya tidak ada yang salah. Karena mereka sudah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kita mengambil tindakan saat PSBMK tersebut, sebenarnya untuk langkah antisipatif bukan reaktif, terutama dalam menekan penambahan angka positif Covid-19,” papar Alma, Senin (28/9/2020).

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta saat membuat laporan ke Polresta Bogor, Jumat (25/9/2020).

Langkah Pemkot Bogor, sambung Alma, adalah melaporkan terlebih dahulu kasus pengurusakan segelnya. Nanti, pihak kepolisian akan meneliti lebih lanjut peristiwa pidananya akan seperti apa.

Tentunya, masih kata Alma, sebelum melakukan pelaporan, maka pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat yang sudah diberikan kepada pihak kepolisian juga.

“Ancaman hukumannya ada di pasal di KUHP. Dan lebih pas jika pihak kepolisian yang memberikan keterangan kepada teman-teman media nantinya,” tegas Alma.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Owner Pangrango Group, Muammar Thoriq mengaku akan melaporkan balik kasus tersebut ke kepolisian.

“Kita akan lapor balik, wajar aja lah pembelaan hukum. Kita tidak melanggar hukum dan kita benar. Harusnya yang melaporkan kita bukan dia,” kata Muammar Thoriq kepada radarbogor.id.

Rencananya, hari ini pihaknya akan melaporkan balik kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta saat membuat laporan ke Polresta Bogor, Jumat (25/9/2020).

“Saya sudah mengutus manager saya hari ini untuk melaporkan  ke pihak kepolisian. Pemerintah harus bertanggung jawab atas kerugian yang telah dilakukan. Dan penyegelan yang tanpa dasar serta menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Kepala Satpol PP,” tegasnya.

Menurut dia, kafe yang berada di kawasan Jalan Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah itu merupakan fasilitas hotel.

Pihaknya masih memegang teguh Surat Edaran Wali Kota Bogor tentang penerapan protokol kesehatan di hotel.

Dimana edaran itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSMBK).

“Kita mengacu kesana, dimana ada poin yang mengatakan bahwa kegiatan MICE yang diadakan di hotel masih dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Muammar pada Radar Bogor sembari menunjukan surat edaran wali kota tersebut.

Oleh karena itu, Muammar menegaskan, Cafe Pangrango merupakan salah satu fasilitas hotel. Sehingga, tindakan Satpol PP dinilai tak sesuai dengan amanat wali kota tersebut.

Dalam poin edaran itu juga disebut kalau pihak hotel agar dapat memfasilitasi dan memberikan kesempatan bermusik pada musisi Bogor. Pada acara – acara MICE yang berlangsung di hotel. (ysp/dka/c)