25 radar bogor

Segel Satpol PP Dirusak, Kabag Hukum dan HAM Laporkan Pemilik Cafe

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta saat membuat laporan ke Polresta Bogor, Jumat (25/9/2020).
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta saat membuat laporan ke Polresta Bogor, Jumat (25/9/2020).

Langkah Pemkot Bogor, sambung Alma, adalah melaporkan terlebih dahulu kasus pengurusakan segelnya. Nanti, pihak kepolisian akan meneliti lebih lanjut peristiwa pidananya akan seperti apa.

Tentunya, masih kata Alma, sebelum melakukan pelaporan, maka pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat yang sudah diberikan kepada pihak kepolisian juga.

“Ancaman hukumannya ada di pasal di KUHP. Dan lebih pas jika pihak kepolisian yang memberikan keterangan kepada teman-teman media nantinya,” tegas Alma.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Owner Pangrango Group, Muammar Thoriq mengaku akan melaporkan balik kasus tersebut ke kepolisian.

“Kita akan lapor balik, wajar aja lah pembelaan hukum. Kita tidak melanggar hukum dan kita benar. Harusnya yang melaporkan kita bukan dia,” kata Muammar Thoriq kepada radarbogor.id.

Rencananya, hari ini pihaknya akan melaporkan balik kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota.