25 radar bogor

Pernah Bawa Kabur Anak Orang, Nasib Dokter Cabul EFY Kian Tragis

Oknum dokter rapid test berinisial EFY saat diamankan polisi.
Oknum dokter rapid test berinisial EFY saat diamankan polisi.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Oknum dokter rapid test berinisial EFY diduga bukan kali ini saja bermasalah dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, dia pernah dipolisikan pada 2018 karena diduga membawa kabur seorang perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat itu EFY diduga membawa kabur perempuan yang saat ini diakuinya sebagai istri. Perempuan tersebut turut diamankan saat EFY ditangkap di Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.

“Dulu ada laporan melarikan wanita yang sekarang diakui istrinya dan punya seorang anak,” kata Yusri di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/9/2020).

Laporan kepada EFY saat itu dibuat oleh keluarga perempuan ke Polda Sumatera Utara. Saat ini penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta tengah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk memastikan status perempuan yang diakui EFY sebagai istri.

“Ini kami masih dalami semunaya. Kami terus koordinasi dengan Polda Sumut, tetapi sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di sini,” jelas Yusri.

Sebelumnya, viral sebuah kabar di media sosial bahwa telah terjadi pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta. Kisah ini dibagikan oleh perempuan berinisial LHI, 23, selaku pemilik akun twitter @listongs.

LHI menyebut pelecehan itu terjadi saat dia melaksanakan rapid test yang disediakan oleh Bandara Soekarno Hatta sebagai syarat perjalanan menuju Nias, Sumatera Utara, pada Minggu (13/9).

Hasil rapid tes itu dinyatakan positif oleh sang dokter. LHI kemudian memutuskan membatalkan perjalanan ke Nias karena takut menularkan virus. Ditambah, dia meresa perjalannya ke Nias tidak begitu mendesak.

Namun, oknum dokter tersebut menawarkan bantuan memanipulasi data rapid test. Dia kemudian meminta uang Rp 1,4 juta kepada korban. Bahkan dokter tersebut sempat mencium dan meraba payudara korban.(jpc)