23 Persen Pemilik Kendaraan di Kota Bogor Tunggak Pajak, Turun dari Tahun Lalu

Ilustrasi Pajak Kendaraan

BOGOR – RADAR BOGOR, Sebanyak 23,8 persen pemilik kendaraan bermotor (KBM) di Kota Bogor masih menunggak pajak. Itu dari total 500 ribu wajib pajak, baik roda dua maupun roda empat yang ada di Kota Hujan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor, Ekawati mengakui, jumlah itu yang tercatat dalam database wilayahnya sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Hitungannya sejak 2019 ke belakang. Hanya saja, lanjutnya, jumlah penunggak pajak tersebut mengalami penurunan dibanding tahun lalu.

“Justru terjadi penurunan penunggak pajak ya kalau dilihat-lihat (meski sekarang sedang pandemi). Karena tahun kemarin ada sampai kisaran 28-30 persen (KTMDU),” ungkapnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurutnya, penurunan itu dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak (WP) dalam menyelesaikan tunggakannya.

Eka juga menduga, sebagian penunggak memanfaatkan momen relaksasi dari pemerintah selama pandemi untuk pembayaran pajak. Berbagai kemudahan maupun potongan pajak dianggap sangat membantu persoalan krisis ekonomi.

Ilustrasi Pajak Kendaraan

Selain itu, pihaknya dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tak pernah absen dalam melayani masyarakat merampungkan pembayaran pajaknya.

Bahkan, Samsat juga telah menyebarkan pelayanan secara keliling di beberapa titik strategis Kota Bogor. Hal itu sekaligus untuk menanggulangi tunggakan-tunggakan pajak dari masyarakat.

“Untuk penunggak pajak, rasa-rasanya hampir setiap tahun ada ya. Kembali lagi ke perasonalnya wajib pajaknya. Jangan sampai berpikiran bahwa nanti ada pemutihan atay semacamnya. Seharusnya kita tetap sadar bahwa kontribusi pajak kita juga untuk pembangunan Jawa Barat (Jabar) dan Bogor khususnya. Karena memang kontribusi pajak KBM ini sangat besar dan sangat membantu sekali terutama dalam kondisi seperti ini,” terang perempuan yang baru menjabat setahun ini.

Eka sendiri optimis, pembayaran pajak kendaraan bermotor selama masa pandemi tidak akan meredup. Program relaksasi dari pemerintah provinsi Jabar telah kembali digaungkan lewat Triple Untung Plus.

Program itu akan berlaku hingga akhir Desember mendatang. Tentu saja, yakin Eka, relaksasi itu akan menarik lebih banyak warga untuk menuntaskan tunggakan pajaknya.

“Semuanya dimudahkan. Tidak mesti datang langsung ke kantor Samsat induk. Kita ada titik pelayanan, baik Samsat keliling atau layanan di mal. Pembayaran juga bisa lewat transfer atau minimarket,” pungkasnya. (mam/c)