Pemerintah Tak Larang Warga Nonton Film G30S/PKI, Mahfud Md : Hukumnya Mubah

JAKARTA-RADAR BOGOR, Film G30S/PKI kembali menjadi polemik di kalangan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud Md pun angkat bicara.

Ia mengatakan pemerintah tidak melarang setiap orang yang akan menonton atau tidak menonton film G30SPKI, jadi terserah pada tiap individu.

“Pemerintah tidak ‘melarang’ atau pun ‘mewajibkan’ untuk nonton film G 30 S/PKI tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam ‘mubah’. Silakan saja,” kata Mahfud, yang dikutip dari cuitannya di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Minggu (27/9/2020) seperti dilansir detik.com.

Adapun dalam hukum Islam pengertian ‘mubah’ adalah titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Bila mengerjakan tidak diberi ganjaran.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah juga tak melarang bagi televisi yang akan menyiarkan film G30S/PKI. Hal itu diserahkan kepada izin hak siar film tersebut.

“Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-sendiri,” ujarnya.

Mahfud menyoroti perihal pemutaran film G30S/PKI yang sering kali diributkan pada bulan September. Menurutnya, tak perlu menunggu bulan September juga bisa tetap menonton film tersebut.

“Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tidak ada yang melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan saja, tak usah nunggu bulan September. Semalam saya nonton lagi di YouYube. Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan,” ujarnya.

Sebelumnya, film G30S/PKI menjadi polemik setelah sempat disinggung oleh mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta agar hal itu tidak dipermasalahkan karena Indonesia merupakan negara demokrasi.

“Kalau nanti film ‘Pengkhianatan G30S/PKI’ itu diputar di televisi, ya terserah masyarakat mau nonton atau tidak, jangan dipermasalahkan. Ini kan negara demokrasi,” kata Hasanuddin kepada wartawan pada Sabtu (26/9/2020).

Lebih lanjut Hasanuddin menilai sudah ada lembaga resmi pemerintah yang bertugas menyortir konten film tersebut. Lembaga tersebut adalah Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (dtk/ysp)