Nekat Beroperasi saat PSBB,  Sepuluh Vila Disegel Satpol PP

Satpol PP saat menyidak bangunan di Kabupaten Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak sepuluh vila di Kampung Pondok Sepuluh, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, mendapat teguran keras dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

Teguran Itu setelah tim dari satuan penegak perda mendapati bahwa para pemilik menyewakan vila atau homestay-nya ke publik.

Kepala Satpol PP Kab Bogor Agus Ridho menyatakan, penyewaan vila dan homestay pada masa PSBB Pra AKB saat ini tidaklah diperkenankan.

Vila hanya boleh dipergunakan para pemilik atau orang yang menjaganya saja.

Agus mengungkapkan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra AKB.

“Memang tidak diperkenankan saat masa PSBB Pra AKB,” ujarnya.

Satpol PP saat menyidak bangunan di Kabupaten Bogor.

Kepada para pemilik atau pengelola vila, sambung Agus, diberikan teguran keras dan penyegelan bangunan.

KTP para pengelola vila pun diamankan untuk diproses lebih lanjut

“Untuk vila-vila yang ketahuan disewakan langsung kita segel dan kepada para penyewa langsung kita bubarkan” jelasnya.

Agus mengungkapkan aturan tegas itu dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah Kabupaten Bogor membatasi semua tempat usaha, dan melarang vila atau homestay untuk beroperasi.

Nah, dengan adanya sidak semacam ini, Agus kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola vila yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak menyewakan dahulu vila-vila mereka.

“Kami juga akan cek perizinannya. Terkait covid-19, mereka yang melangg ar nantinya akan kami proses tipiring,” imbuh Agus. (ded)