Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Ilustrasi Kartu Prakerja

JAKARTA-RADAR BOGOR, Program Kartu Prakerja gelombang 10 telah resmi dibuka sejak Sabtu (26/9/2020). Masyarakat pun sudah mulai melakukan pendaftaran sejak kemarin siang.

Hal itu dibenarkan Head of Communication Manajemen Pelaksanaan (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

“Betul, proses pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah resmi dibuka jam 12.00 WIB Sabtu (26/9/2020),” ujarnya seperti dilansir detik.com.

Jika anda ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 10 begini caranya:

1. Buka situs https://www.prakerja.go.id

2. Login, bagi yang sudah terdaftar silakan login email dan password. Bagi yang belum daftar, klik daftar. Lalu isi alamat email, password, dan konfirmasi password. Klik Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku. Lalu klik daftar.

3. Setelah daftar, data akan diverifikasi melalui email. Klik verifikasi data melalui email.

4. Lalu verifikasi KTP dengan masukkan 16 digit nomor KTP, nomor kartu keluarga, dan tanggal lahir kamu.

5. Kemudian masukkan data diri dan nomor HP. Setelah itu kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Ilustrasi Kartu Prakerja

6. Berikutnya saat foto, pastikan seluruh wajah terlihat jelas. Jangan gunakan kacamata dan masker.

7. Setelah itu, tes motivasi dan kemampuan dasar. Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil atau pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

8. Pilih Pelatihan yang diinginkan. Pastikan kamu mengikuti dan menyelesaikan semua kelas pelatihan yang kamu pilih.

Tapi sebelum mendaftar ada harus diketahui. Terdapat 2 hal yang membuat calon pendaftar sudah pasti gugur.

Ada dua hal yang membuat para pendaftar dipastikan gagal lolos dalam pendaftaran kali ini. Pertama calon pendaftar tidak boleh berstatus pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, ataupun Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu jika pendaftar sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), juga dipastikan tidak lolos. Sebab Kartu Prakerja kini sudah difokuskan menjadi semi Bansos. (dtk/ysp)